Sukses

MA Tolak Gugatan BPN, Kubu Prabowo Yakin Tak Pengaruhi Putusan MK

Ketua DPP PKS ini berharap MK benar-benar memutuskan putusan yang seadil-adilnya. Dia yakin MK bisa mengambil keputusan yang benar.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera yakin putusan Mahkamah Agung (MA) tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap putusan perselisihan sengketa Pemilu 2019 yang diputuskan siang ini.

"Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia," kata Mardani di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Ketua DPP PKS ini berharap MK benar-benar memutuskan putusan yang seadil-adilnya. Dia yakin MK bisa mengambil keputusan yang benar.

"Saya masih percaya lembaga peradilan di Indonesia salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran," kata Mardani.

Selain itu ia juga masih percaya pimpinan dan hakim MK akan bersikap menjadi seorang negarawan.

"Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan," pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MA Tolak Gugatan BPN

Sebelumnya, Gugatan kubu Prabowo dilayangkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais pada 12 Juni 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung memutuskan, permohonan kubu Prabowo atas keputusan Bawaslu tidak dapat diterima. Maka, kubu Prabowo dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam laporan perkara Pelanggaran Administrasi pemilu TSM pada Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 atas putusan Bawaslu RI nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.

"Ya benar putus hari ini. Isi putusannya permohonan tidak dapat diterima," ujar Jubir MA Andi Samsan.

Dalam amar putusannya, MA menilai pokok permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Oleh karena itu, kubu Prabowo sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," demikian isi keputusan tersebut.

"Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)," lanjut bunyi putusannya.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.