Sukses

Jelang Sidang Putusan MK, Ma'ruf Amin Berkegiatan di Rumah Situbondo

Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan juga mengatakan, Jokowi-Ma'ruf tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan MK.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang pembacaan putusan MK, cawapres Ma'ruf Amin berkegiatan di Rumah Situbondo pada Kamis (27/6/2019) pagi. Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 hari ini.

"Abah berkegiatan di rumah. Kemungkinan menyaksikan sidang dari rumah," kata putri Ma'ruf, Siti Ma'rifah, di Jakarta, Kamis, seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, Ma'ruf baru akan bertolak meninggalkan kediaman Situbondo pada Kamis siang atau petang untuk mempersiapkan Haul ke-126 Syekh Nawawi Al-Bantani di Pesantren An-Nawawi Tanara, Serang, Banten.

Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan juga mengatakan, Jokowi-Ma'ruf tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan MK.

Keduanya selaku pihak terkait dalam sidang sengketa pilpres itu, telah menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada tim hukum TKN.

Pada Kamis hari ini, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres yang dimohonkan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pada perkara ini, KPU berperan sebagai termohon.

Pembacaan putusan MK dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memeriksa seluruh fakta dalam persidangan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Digelar Kamis Siang

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019 hari ini. Sidang akan digelar pada siang nanti.

"Ya, berdasarkan keputusan RPH, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi Liputan6.com, Senin 24 Juni 2019.

Menurut dia, MK telah memberitahukan kepada para pihak agar menghadiri sidang putusan pada 27 Juni.

"Surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," kata Fajar.

Sementara itu Kubu Jokowi-Ma'ruf menegaskan, akan menerima apapun putusan yang disampaikan majelis hakim MK. Apapun putusan tersebut harus dihormati.

"Apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan kami hormati dan terima dengan baik," ujar Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.