Sukses

Selangkah Lagi Gedung DPP PKS Jadi Milik Fahri Hamzah

Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, segera melayangkan permohonan eksekusi.

Liputan6.com, Jakarta - Para petinggi PKS tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para petinggi tersebut adalah Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi.

Ini kesempatan terakhir bagi Sohibul Iman Cs untuk menjalani putusan secara sukarela. Putusan bernomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016.

Dalam putusan itu, Mohamad Sohibul Iman Cs diminta membayar kerugian imaterial ke Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, segera melayangkan permohonan eksekusi.

Dalam permohonan, Mujahid melampirkan aset-aset yang akan disita. Di antaranya Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kemudian, Rumah milik Hidayat Nur Wahid (HNW) dan Mohamad Sohibul Iman.

"Itulah yang menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Jaksel menetapkan aset-aset yang dieksekusi itu nanti dilaksanakan di lapangan. Kami sudah punya list beberapa aset dimiliki tergugat antara lain Kantor DPP PKS. Saya kira itu cukup," kata Mujahid di PN Jaksel, Rabu (26/6/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Paksa

Sementara itu, Pengacara lainnya, Slamet menjelaskan, prosedurnya setelah Mohamad Sohibul Iman Cstidak memenuhi panggilan. Berikutnya, lanjut dia, adalah kesempatan pengacara untuk upaya paksa.

"Upaya paksa dimulai permohonan sita eksekusi mencatumkan barang apa saja yang disita eksekusi," ujar dia.

Selanjutnya, Slamet menuturkan, Ketua Pengadilan Jaksel akan meneliti dan mempertimbangkan ujungnya mengeluarkan penentapan sita eksekusi.

"Setelah ada penetapan, maka kemudian benda-benda atau aset yang kita ajukan tadi, akan dilakukan sita. Kalau misalkan gedung DPP yang di Jalan Simatupang, maka pengadilan akan bersurat ke BPN (pertanahan), memblokir sertifikat tanahnya," ujar dia.

Slamet menerangkan, selambat-lambatnya surat penetapan dari pengadilan akan keluar 14 hari, terhitung dari pengajuan permohonan diajukan.

"Secara hukum perdata, surat penetapan memang tidak diatur batasan. Namun, biasanya setelah surat masuk. 14 hari kemudian akan ada penetapan. Setelah dilelang, hasil lelang akan dipakai oleh Pengadilan Negeri Jaksel untuk menyerahkan haknya Pak Fahri. Misalkan hak Pak Fahri Rp 30 miliar, misal sisa, sisanya balikin ke PKS," tutup dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.