Sukses

Polri: Jelang Putusan MK, 10 Elemen Masyarakat Aksi di Sekitar Monas

Polri menegaskan, massa aksi tidak diizinkan menggelar demonstrasi di sekitar maupun depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, ada 10 elemen masyarakat yang menggelar aksi di sekitar Monas.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, massa aksi tidak diizinkan menggelar demonstrasi di sekitar maupun depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Massa hanya diperbolehkan menggelar aksi di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat atau sekitar Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Hal itu karena ditakutkan demonstrasi akan mengganggu proses jalannya persidangan di dalam MK.

"Kegiatan massa di depan atau di sekitar MK dilarang. Secara tegas disampaikan itu dilarang. Karena kegiatan masyarakat di situ tidak boleh mengganggu jalan dan prosesnya persidangan di MK. Karena kita ketahui bersama, MK sudah menyampaikan akan mengumumkan keputusannya besok," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2019).

Agenda-agenda ini, lanjut dia, harus sama-sama dijaga agar pelaksanaan sidang putusan MK betul-betul berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.

Sementara itu, untuk masyarakat yang akan menggelar aksi, sudah difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Aparat keamanan TNI-Polri dan stakeholder terkait akan mengamankna kegiatan masyarakat yang akan menggelar aksi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Kondusif

Dedi juga menuturkan, situasi di MK saat ini terbilang kondusif. Meskipun begitu, aparat keamanan sudah disiagakan.

"Aparat keamanan sudah melaksanakan on the spot di masing-masing sesuai zona atau ring yang sudah ditunjuk sebagai tanggung jawab dimana dia akan melaksanakan pengamanan," ucap Dedi.

Ia pun menegaskan bahwa personel keamanan yang langsung berhadapan dengan massa tidak dilengkapi oleh senjata api dan peluru tajam.

"Untuk senjata api hanya digunakan pleton antianarkis, pleton antianarkis penggunaannya langsung di bawah kapolda dan digunakan secara selektif sesuai dengan eskalasi ancaman apabila sudah sangat meningkat," tegas Dedi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.