Sukses

Menag Lukman dan Khofifah Jadi Saksi Sidang Jual Beli Jabatan Besok

Menag dihadirkan di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag, Rabu 26 Juni 2019, besok.

Tak hanya Menag Lukman dan Khofifah, jaksa juga akan menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi, tokoh PPP Asep Saifuddin Chalim dan panitia seleksi di Kementerian Agama.

Mereka akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi itu.

"Jadi beberapa saksi itu yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Pemeriksaan Menag Lukman dan Khofifah sejatinya dilakukan pada, Rabu 19 Juni 2019, pekan lalu. Namun keduanya batal bersaksi. Lukman disebut tengah bertugas di luar negeri sedangkan Khofifah menghadiri kegiatan RUPS BUMD.

"Karena di persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang, maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layangkan Surat

Febri memastikan, jaksa KPK sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Lukman dan Khofifah untuk menjadi saksi dalam persidangan besok. Untuk itu, KPK meminta keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini. Dan semestinya semua warga negara Indonesia, apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," kata Febri.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kemenag Gresik Muafaq menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi untuk bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim.

Dalam dakwaan, Haris disebut memberikan uang Rp 255 juta kepada Romi dan Rp 70 juta kepada Menag Lukman Hakim. Suap itu diberikan lantaran Haris sempat terganjal syarat pencalonan karena pernah terkena sanksi administrasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.