Sukses

Ma'ruf Amin Ajak Semua Pihak Terima Putusan MK, Jangan Ada Demo

Ma'ruf Amin menuturkan, usai putusan sengketa pilpres di MK, antara kubu 01 dan 02 harus bersatu kembali.

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin yang juga Mustasyar PBNU, mengajak agar semua pihak untuk menerima apapun hasil keputusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni 2019 nanti.

"Dan jangan ada lagi demo-demo yang sifatnya menyebabkan kerusuhan. Karena kan MK itu artinya sudah upaya terakhir untuk di dalam rangka menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres maupun Pileg," ujar Ma'ruf Amin, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

Dia menuturkan, usai putusan sengketa pilpres di MK, antara kubu 01 dan 02 harus bersatu kembali. Dia meminta tidak ada lagi perbedaan di antara masyarakat Indonesia.

"Ya harus, karena kita sesudah ini kita harus bisa menyatukan kembali, tidak ada lagi friksi-friksi, tidak ada 01, tidak ada 02, dan yang nanti terpilih jadi Presiden wakil presiden dia harus menjadi pemimpin yang baik untuk bangsa Indonesia," kata Ma'ruf Amin.

Dia pun menyatakan, tak akan hadir ke MK saat putusan. Meskipun, dia diundang. "Oh, tidak," lanjut dia.

Ma'ruf Amin Senin malam melakukan halalbihalal dengan Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU). Pada kesempatan itu, dia percaya anggota NU tidak akan ikutan aksi di depan MK. 

"NU tidak pernah memiliki upaya-upaya aksi, NU itu patuh, kalau sudah di MK, ya kita menerima hasilnya," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Majukan Pembacaan Putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memajukan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni. Sedianya, MK membacakan putusannya pada Jumat 28 Juni.

Seperti dilansir MK dalam laman resminya, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB.

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi Liputan6.com, Senin (24/6/2019).

Dia mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.

"Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," ujar Fajar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.