Sukses

Sebut Pulau Reklamasi Sebagai Pantai, Anies Dikritik Fraksi Nasdem

Dia pun menilai percuma untuk mendorong agar fraksi lain setuju untuk diadakannya hak interpelasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus tidak setuju dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyamakan Pulau Reklamasi dengan kawasan daratan Jakarta sebagai dalih menyatukan aturan tata ruangnya. Dia pun menyarankan Anies melihat kembali definisi pulau di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Pakai kamus Indonesia yang baik, sebetulnya pulau dan pantai itu apa. Jadi jangan deskripsi perorangan. Saya tetap menyatakan bahwa itu pulau," tegasnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Bestari mengatakan, hasil reklamasi di Teluk Jakarta harusnya tetap disebut sebagai pulau karena merupakan sebidang tanah yang terpisah antara air dengan daratan.

"Nanti kita lihat di KBBI, definisi pulau itu apa," lanjutnya.

Selain itu, Bestari menyatakan dirinya memang ingin agar hak interpelasi dilakukan. Namun, hal itu merupakan sebuah kesepakatan bersama yang sejauh ini belum disetujui oleh semua pihak terkait.

Dia pun menilai percuma untuk mendorong agar fraksi lain setuju untuk diadakannya hak interpelasi. Bestari mengatakan, dia juga tidak berani menyimpulkan sendiri bila IMB yang diterbitkan Anies melanggar hukum atau tidak.

"Saya belum berani menyimpulkan itu," tukasnya.

"Dorong (hak interpelasi) pun percuma sekarang ini, orang bentar lagi di sini. Nanti yang baru melanjutkan. Kalau dia (Anies) masih kekeuh dengan polanya itu, dia akan juga nanti tersangkut di wilayah yang sama di periodisasi yang baru," dia mengakhiri.

Sebelumnya, Anies memang telah mengubah sejumlah nama Pulau Reklamasi yang sudah terbangun menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama. Dia menilai, ketiga pulau tersebut sudah menjadi bagian dari daratan Jakarta karena sudah dihubungkan dengan jembatan, sehingga layak disebut sebagai pantai.

Selain itu, aturan terkait tata daratan di Pulau Reklamasi akan diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan daratan reklamasi tidak akan lagi dipisah sebagaimana rencana pemerintahan sebelumnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Jalan Mundur

Sementara, massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur dari Monumen Patung Kuda Arjuna Wijaya menuju Balai Kota Jakarta. Mereka memprotes Pemprov DKI Jakarta terkait diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Gubernur Anies Baswedan.

Massa juga membawa berbagai poster dan spanduk, serta replika perahu dan jaring yang di dalamnya ditaruh kajian mengenai IMB. Koordinator Aksi, Elang menilai seharusnya Anies bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dulu dibuat oleh pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

"Bapak Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB ini mengacu pada Pergub 2016 yang diterbitkan oleh Pemprov sebelumnya, dan sebenarnya dia punya kewenangan penuh untuk merevisi itu karena bentuknya Pergub. Peraturan itu pun bermasalah, (karena) idealnya ya tata ruang diatur sebagai Perda (Peraturan Daerah) lewat DPRD, demokratis, melibatkan masyarakat," tutur Elang di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, penerbitan IMB adalah sebuah kemunduran oleh Anies terhadap janji kampanyenya. Selain itu, dia juga menilai penerbitan IMB Pulau Reklamasi sebagai sebuah diskriminasi terhadap bangunan di Jakarta yang tergusur karena tidak memiliki IMB.

Karenanya, pihaknya menuntut agar Anies kembali pada janjinya untuk tidak melanjutkan pembangunan di Pulau Reklamasi. Sebab, hal itu dapat merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir.

"Kenapa justru IMB yang tidak ada untuk bangunan-bangunan di Pulau Reklamasi itu malah justru diberikan, ini justru malah diskriminatif untuk bangunan-bangunan yang sudah pernah ditertibkan oleh Anies Baswedan sementara yang reklamasi ini justru tidak ditertibkan," dia mengakhiri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.