Sukses

Layanan Cepat Tanggap BPJSTK Kunjungi Ahli Waris Gusliana, Peserta Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Gas di Langkat

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai T. M. Haris Sabri Sinar saat kunjungan kerumah duka Gusliana peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban tewas kebakaran pabrik korek api gas kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Liputan6.com, Jakarta Berita duka kembali menyelimuti nasib pekerja Indonesia. Kali ini musibah kebakaran pabrik korek api gas yang terjadi pada hari Jumat (21/6) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menewaskan sedikitnya 27 pekerja yang sedang berada di pabrik pada saat musibah terjadi. Seluruh korban tewas terjebak di dalam ruangan pada saat api menghanguskan bangunan pabrik tempat mereka bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan melalui Tim Layanan Cepat Tanggap yang dilakukan oleh Kantor Cabang Binjai telah melakukan pendataan korban tewas yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendapatkan haknya sebagai peserta.

 “Peserta kami yang menjadi korban musibah kebakaran Pabrik korek api gas kami pastikan akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah kami turunkan dilapangan, saat ini tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai,” ungkap Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif melalui keterangan di Jakarta.

PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. namun belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang sedangkan pekerja yang berada dilokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar. Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja. Almarhumah Gusliana merupakan mandor yang sedang ditugaskan untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi.

Sebagaimana diketahui, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Namun demikian sampai saat ini masih terdapat perusahaan yang belum tertib dalam melakukan pelaporan.

Perusahaan masih melakukan praktik pelanggaran yang di BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). PDS tersebut meliputi PDS upah dimana upah yang dilaporkan oleh perusahaan belum upah yang diterima secara rutin oleh pekerja (take home pay).

PDS Tenaga Kerja dimana belum keseluruhan pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan dan terakhir PDS Program dimana perusahaan hanya mengikuti sebagian program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Gusliana, mandor yang bekerja di lokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp.2.938.525,-. Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan hari ini telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan kerumah duka untuk memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya. Tentunya kami menyatakan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi dan kepada keluarga agar selalu tabah menghadapi cobaan ini,” terang Krisna.

“Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp.150,4 Juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lumpsum kepada ahli waris Gusliana,” tambah Krishna

Kejadian yang telah menarik perhatian masyarakat ini tentunya menjadi perhatian kita bersama untuk lebih mengutamakan terhadap keselamatan pekerja khususnya di lingkungan tempat mereka bekerja. Di samping itu perusahaan juga harus memastikan seluruh pekerjanya sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015, dalam hal pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Atas peristiwa ini, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan agar selalu tertib dalam melaporkan jumlah pekerja dan upah yang diterima oleh pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga merasa prihatin bila pekerja atau ahli waris yang mengalami musibah tidak menerima haknya sebagaimana semestinya. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Krishna.

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.