Sukses

Nestapa Terbakarnya Pabrik Korek Api Gas di Langkat

Sebanyak 30 orang meninggal secara mengenaskan dalam peristiwa ini. Hangus dan sulit dikenali.

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran terjadi di pabrik industri rumahan korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat siang 21 Juni 2019. Sebanyak 30 orang meninggal secara mengenaskan dalam peristiwa ini. Hangus dan sulit dikenali.

Korban diduga tidak bisa menyelamatkan diri karena seluruh akses dikunci saat pekerjaan berlangsung. Lokasi yang terbakar berupa rumah permanen berukuran sekitar 5x7 meter.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB atau sesaat menjelang pelaksanaan salat Jumat. Dari 30 orang yang meninggal, lima di antaranya adalah anak-anak. Rata-rata korban tewas berjenis kelamin perempuan. Anak-anak yang menjadi korban kebakaran adalah anak dari pekerja.

"Korban tewas 30 orang. Rinciannya 5 anak-anak selebihnya orang dewasa," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Langkat‎, Irwan Syahri, Jumat 21 Juni 2019.

Seluruh jenazah dibawa ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Pokda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, untuk diautopsi.‎

Diduga kebakaran terjadi akibat ledakan tabung gas. Api dengan cepat menjalar hingga menghanguskan seluruh pabrik. Pihak BPBD belum dapat memastikan dari mana asal ledakan tersebut terjadi, dan belum mengetahui persis penyebab si jago merah mengamuk.

"Informasi awal menyebutkan, saat pekerja hendak salat Jumat, terdengar ledakan. Tapi tidak tahu ledakan apa dan dari mana asalnya. Belum dapat informasi, masih diselidiki," Irwan menerangkan.

Seorang warga sekitar, Dewi menyebut, pekerja di pabrik korek api gas tersebut diperkirakan berjumlah puluhan orang. Sebagian besar pekerja berstatus ibu rumah tangga. Di antara pekerja ada yang membawa anak saat bekerja.

"Pekerja didominasi warga sekitar. Ada juga yang berasal dari Stabat dan Binjai," Dewi menandaskan.‎

Informasi yang diperoleh, ada empat korban selamat dari kebakaran di pabrik yang sudah beroperasi kurang lebih sekitar tiga tahun tersebut. Mereka adalah Pipit, Ariyani, Nurasiyah, dan Ayu Anita Sari. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pabrik Ilegal

Kapolsek Binjai AKP B Naibaho menerangkan, pabrik merupakan tempat perakitan kepala pemantik api ilegal. Saat beroperasi, pabrik ini hanya menerima kepala pemantik api yang datang dari Medan dan sudah berisi gas. Di pabrik ini hanya merakit kepala batu pemantik api.

"Di sini dipasang kepala pemantiknya, lalu di-packing," ujarnya.

Dia mengungkapkan, informasi sementara yang diperoleh pihaknya, ledakan berawal saat seorang pekerja pabrik mencoba pemantik api yang telah dipasang batu macis. Tiba-tiba terjadi ledakan dan menyambar pemantik api lainnya.

"Posisi para korban saat itu di belakang. Banyak yang tidak bisa keluar dari dalam rumah. Hal ini dikarenakan pintu depan tidak dapat diakses atau dibuka dan jendela dipasang jerjak besi," ungkapnya.

Naibaho juga mengimbau kepada pihak keluarga untuk merapat ke RS Bhayangkara Polda Sumut di Medan, supaya dapat membantu pihak kepolisian mengetahui identitas dari para korban tewas.

Sementara itu, untuk mengungkap peristiwa tersebut, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sudah menurunkan Tim Labfor ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Pastinya, kebakaran sumbernya api. Karena pabrik rumahan ini adalah pabrik korek api. Akibat gas, mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Jumat (21/6/2019).

Dia menyebut, seluruh korban tewas berjumlah 30 orang. Korban tewas terdiri dari ibu rumah tangga dan anak-anak, dan telah dievakuasi dari TKP ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut di Kota Medan.

"Di RS Bhayangkara para korban diautopsi sembari pengumpulan data antemortem. Kondisi korban hangus terbakar dan susah dikenali," sebutnya.

Polda Sumut juga memeriksa forensik melalui Tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk mengetahui identitas korban.

"Kita akan meminta pertanggungjawab secara hukum kepada pihak-pihak terkait, diduga mengabaikan keselamatan dalam bekerja tyang menewaskan puluhan korban," ucapnya.

Sementara itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut menerima data ante mortem dari pihak keluarga korban kebakaran pabrik korek gas di Kabupaten Langkat. Pihak keluarga menyerahkan data ke posko yang disediakan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

Kasubdit Kespol AKBP Jauhari Ginting selaku ketua Posko Ante Mortem mengatakan, data ante mortem merupakan data fisik atau ciri khas korban, misalnya pakaian, aksesori, barang bawaan, tanda lahir atau penanda lainnya.

"Juga bisa luka atau cacat tubuh, foto, hingga DNA dari keluarga dengan hubungan darah," kata Jauhari, Jumat (21/6/2019).

Diungkapkan Jauhari, piham Tim DVI Polda Sumut juga terus bekerja mengumpulkan data-data tersebut. Nantinya, data-data itu akan memudahkan petugas dalam melakukan identifkasi terhadap para korban tewas.

"Masih proses pengambilan DNA, mengingat kondisi jenazah kebakaran mengalami luka bakar serius," ungkapnya.

 

Kabid Dokkes Polda Sumut yang juga Ketua Tim Identifikasi Korban di Rumah Sakit Bhayangkara, Kombes Pol dr Sahat Harianja menerangkan, identitas dua jenazah korban kebakaran pabrik korek gas di Langkat, Sumut, telah diketahui.

"Seorang diidentifikasi melalui sidik jari dan seorang lagi dari gigi. Saya belum bisa paparkan namanya,"terangnya.

Informasi diperoleh Liputan6, dua jenazah yang teridentifikasi berjenis kelamin perempuan. Seorang di antaranya berinisial S yang dikenali melalui sidik jari. Sidang untuk mengidentifikasi kedua korban itu sudah dilakukan.

"Sepintas rekonsiliasi sudah dilaksanakan. Rekonsiliasi secara garis besar kita laksanakan segera," ujar Sahat.

Sementara Kasubbid Dokkes RS Bhayangkara Medan, AKBP drg Johari Ginting menyebut, hanya 1 korban yang dapat diambil sidik jarinya, sehingga hanya 1 jenazah itu yang teridentifikasi melalui data primer.

drg Johari menuturkan, sudah 29 keluarga dari 30 korban yang melaporkan data ante mortem kerabatnya ke Pos DVI, dan baru 13 korban yang telah diambil sampel DNA keluarganya. Sebab, pemeriksaan DNA memerlukan waktu.

"Nanti sampel dikirim ke Jakarta. Diperlukan waktu minimal 1 minggu untuk mendapatkan hasil," ujar Johari.

 

3 dari 3 halaman

Tersangka

Pihak kepolisian menetapkan status tersangka kepada pengusaha pabrik korek gas yang terbakar tersebut. Dia menyewa rumah yang dijadikan pabrik.

Tersangka adalah Burhan, warga Jalan Bintang Terang, Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pria 37 tahun itu sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut.

Sementara pemilik rumah bernama ‎Sri Maya warga Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Wanita 47 tahun ini juga sudah diamankan ke Polres Binjai. Namun status Sri masih sebagai terperiksa.

"Penyewa dan pemilik sudah diamankan. Pemilik di Polres Binjai, penyewa di Polda Sumut," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Jumat (21/6/2019).

Siswanto menerangkan, rumah yang dijadikan pabrik korek gas tersebut memiliki jendela terpasang teralis. Saat kebakaran terjadi, pintu rumah terkunci dari luar. Dugaan sementara, pihak pemilik pabrik yang masih dalam penyelidikan takut karena izin tidak lengkap.

"Tidak menutup kemungkinan seperti itu. Makanya dibuat masuk dari pintu belakang," terangnya.

Kepolisian kemudian menahan Burhan. Selain Burhan, polisi juga menetapkan tersangka dan menahan Lismawarni, wanita 43 tahun yang merupakan manajer pabrik.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, Burhan dan Lismawati ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah diperiksa secara intensif. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan korban jiwa.

Hasil penyelidikan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapati bukti pintu depan pabrik selalu dikunci saat jam kerja.

"Padahal, terdapat barang-barang berbahaya dan mudah terbakar. Jika terjadi sesuatu, pekerja jadi korban. Ini dasar penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Siswanto, Sabtu (22/6/2019).

Diungkapkan Siswanto, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sri Maya. Wanita 47 tahun ini merupakan pemilik rumah yang disewa Burhan untuk dijadikan pabrik korek gas.

Selain Sri, sejumlah warga sekitar pabrik korek gas dan 4 pekerja yang selamat juga dimintai keterangan terkait peristiwa yang menghanguskan bangunan berukuran 5x7 meter tersebut.

"Keempat pekerja itu selamat karena izin keluar sebelum peristiwa terjadi," ungkapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.