Sukses

PSI Dorong Kepastian Hukum terkait Reklamasi, Bukan Adu Polemik

PSI menilai positif keinginan Gubernur memberi kepastian hukum, tapi penerbitan IMB tersebut bukan langkah yang tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi polemik penerbitan IMB di pulau reklamasi, Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor Sianipar meminta Gubernur Anies Baswedan konsisten dan konsekuen dalam memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha dan masyarakat.

PSI menilai positif keinginan Gubernur Anies Baswedan memberi kepastian hukum, tapi penerbitan IMB tersebut bukan langkah yang tepat.

“Saya rasa keinginan memberikan kepastian hukum ini sangat bagus, tapi jangan juga salah kaprah. Jelas tertulis di Pergub 206 Tahun 2016 bahwa Panduan Rancang Kota bersifat INDIKATIF, artinya sifatnya hanya sebagai pedoman perencanaan pengembangan pulau. Kalau Pak Anies anggap pergub itu sebagai dasar menerbitkan IMB, ya jelas salah. Tujuan pergub itu bukan untuk memberikan dasar diterbitkannya IMB,” ujar Michael, Jumat (21/6/2019).

PSI menilai ada pro-kontra penerbitan IMB apakah bisa cukup mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 atau harus menunggu peraturan daerah yang baru dan lebih detil. Polemik ini tidak akan selesai kalau kepastian hukum tidak dikunci dengan adanya perda baru yang lebih kuat.

“Bagi PSI, reklamasi sudah menjadi fakta. Pulaunya sudah ada, bangunannya sudah ada. Faktanya, reklamasi pesisir utara Jakarta adalah program pemerintah dan swasta yang diwariskan sejak zaman Sutiyoso. Kalau tiap berganti Gubernur kebijakannya berubah, itu namanya tidak ada kepastian hukum terhadap pembangunan di Jakarta,” tambah Michael.

Jika Gubernur Anies serius ingin memberikan kepastian hukum, seharusnya segera mengejar pembahasan dan pengesahan perda terkait kawasan pesisir utara dan pulau reklamasi. Penyelesaian perda itulah solusi final untuk kepastian hukum yang dibutuhkan dalam hal reklamasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gagal Berikan Kepastian Hukum

PSI menyayangkan kinerja DPRD periode 2014-2019 yang gagal memberikan kepastian hukum itu, bahkan dalam pembahasan perda tersebut tersandung kasus korupsi suap dalam menentukan besaran kewajiban kontribusi tambahan.

“Perlu digarisbawahi, tugas memberikan kepastian hukum bukan hanya tanggung jawab Gubernur. DPRD DKI Jakarta juga bertanggung jawab karena ini kan tugas Dewan juga. Ini kenapa DPRD juga harus berbenah, segera kejar produk hukum yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum.,” kata Michael.

PSI tidak ingin urusan reklamasi yang berdampak sangat besar untuk Jakarta ini digantung terus-menerus dan dijadikan polemik berkepanjangan yang merugikan masyarakat. PSI meminta adanya keputusan pasti dan final terkait reklamasi supaya tidak maju-mundur.

“Ini Ibukota Jakarta, masa urusan kepastian hukum saja sudah bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan dan diputuskan? Kita harus mengejar pembangunan ekonomi untuk bisa bersaing dengan kota-kota besar dan negara-negara lain. Setiap keputusan pasti ada pro-kontra, tapi Gubernur dan DPRD harus bisa duduk bareng dan selesaikan,” tutup Michael.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Psikopat dikenal kepribadian anti-sosial, merupakan gangguan kepribadian yang ditandai kurangnya empati dan kebiasaan melanggar peraturan.

    Psikopat

  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

    Anies Baswedan

  • Reklamasi