Sukses

Tim Hukum Prabowo Tidak Tahu Saksinya Berstatus Tahanan Kota

Anggota tim hukum BPN Teuku Nasrullah mengaku tidak mengetahui status saksi Rahmadsyah Sitompul yang sedang berperkara di meja hijau.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengaku tidak mengetahui status saksi Rahmadsyah Sitompul yang sedang berperkara di meja hijau. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Rahmadsyah terkait statusnya.

Rahmadsyah merupakan ketua Sekber Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya terkait dugaan adanya oknum polisi yang dia sebut mengarahkan salah satu paslon Pilpres dalam acara yang dinamai 'Sosialisasi ttng keamanan pileg pilpres 2019'.

"Enggak tahu kita ini tersangka atau apa. Itu urusan dia. Kita tidak tahu apakah dia jadi tersangka atau tidak, karena dia tidak pernah cerita," kata Teuku di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Teuku menjelaskan Rahmadsyah mengajukan diri untuk jadi saksi dalam pihaknya. Pihaknya pun menjelaskan sebelum bersidang para saksi sudah dicek profil masing-masing. Namun dia mengklaim dirinya baru tahu ketika sudah ada persidangan.

"Ada kita profiling-nya itu apa keterangan yang diberikan kita enggak nanya apakah kamu pernah jadi tersangka memang sampai kepikir kaya gitu? Kan tak kepikir kita tanya daftar quisioner yang banyak," ungkap Teuku.

"Kita tidak tahu, baru kita tahu, kalau kita tahu kita gak akan menempatkan dia pada posisi terjepit itu kita baru tahu dipersidangan ini," lanjut Teuku.

Kemudian dia juga meminta kepada beberapa pihak agar tidak mengancam para saksi. Sebab dia mengatakan, para saksi berniat baik untuk memberikan kesaksian.

"Tapi yang saya katakan, seharusnya itulah jangan ada ancaman-ancam kayak gitu. Bahwa karena dia datang ke Jakarta memberikan kesaksian ini, begitu pulang langsung ditahan. itu kita akan lihat netralitas aparatur penegak hukum," kata Teuku.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Rahmadsyah

Sebelumnya, Rahmadsyah merupakan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dikarenakan dugaan membongkar kecurangan pemilu.

"Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu," jawabnya gugup.

Saat ditanyakan lebih lanjut, apakah Rahmadsyah merasa ada ancaman untuk datang ke persidangan, dia menjawab tegas. "Tidak, tidak ada" jawab Rahmadsyah.

Dia mengatakan, kegugupannya saat itu adalah lebih dikarenakan dirinya adalah tahanan kota.

Kemudian Rahmadsyah mengakui kembali bahwa dirinya telah berbohong. Rahmadsyah beralasan ke Jakarta untuk menemani ibunya yang sedang sakit bukan untuk datang sebagai saksi di persidangan MK.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait, Teguh Samudra menanyakan apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan di Sumatera Utara atau belum.

"Saya berangkat ke Jakarta izin menemani orang tua ibu saya sakit. Kuasa hukum saya yang datang ke persidangan," beber Rahmadsyah.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.