Sukses

KPK Periksa Elza Syarief Terkait Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarief terkait korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarief terkait korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari-Anggota DPR RI)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).

Selain Elza, ada 2 saksi lain dari unsur advokat yang juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kedua saksi tersebut yakni, Robinson dan Rudy Alfonso.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," terang Febri.

Dalam kasus tersebut, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Markus Diduga Minta Uang

Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP dengan nominal Rp 1,4 triliun.

Saat itu, Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Nama Markus juga ikut muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima uang dari proyek e-KTP senilai US$ 400 ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.