Sukses

MK Tolak Permintaan Lindungi Saksi, LPSK: Keputusan Hakim Harus Dihormati

Menurut LPSK, selama ini pihaknya konsisten berada di jalan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian mengimbau supaya semua pihak menghormati keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permintaan Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk mengintegrasikan LPSK supaya melindungi saksi dan korban pada sidang sengketa Pilpres 2019.

"Ya tentunya hakim punya pertimbangan sendiri, terhadap yang disampaikannya. Dan keputusan hakim harus kita hormati bersama," kata Rully saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

"Perlindungan dalam proses sidang MK itu sendiri sudah dijamin oleh MK kan, tinggal memang kalau ada ancaman (fisik maupun fsikis) di luar persidangan, dapat dilaporkan terlebih dahulu kepada kepolisian (buat tanda bukti lapor tindak pidana) karena ancaman terhadap orang itu kan merupakan satu perbuatan pidana dan itu dapat dijadikan entry point dalam mengajukan permohonan kepada LPSK," kata Rully.

Menurut dia, selama ini LPSK konsisten berada di jalan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

"LPSK sejauh ini tetap pada jalurnya, melaksanakan perlindungan berdasarkan mandat yang diberikan UU 31/2014. Jadi jika memang peluang-peluang di luar itu tidak atau belum dimungkinkan, maka kita kembali harus tetap merujuk ke UU sebagaimana landasan LPSK," paparnya.

Secara pribadi, Rully pun berpikir perlu adanya revisi undang-undang supaya ke depannya LPSK bisa melindungi saksi dan korban dalam sidang sengketa pilpres maupun pileg.

"Ya kalau dianggap perlu untuk kebaikan dalam masa-masa yang akan datang mungkin bisa dilakukan revisi atau uji materi ke MK. Namun itu baru pandangan pribadi saya ya," ucap Rully.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Tolak

Sebelumnya, MK menolak permintaan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terkait perlindungan saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hakim MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya tidak dapat memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi.

"Soal LPSK terus terang MK tidak bisa kemudian mengamini itu," ujar hakim Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.

Hakim menjelaskan, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa hasil pilpres. Suhartoyo mengatakan, kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan terbatas pada perkara-perkara pidana.

Wakil Ketua LPSK Manager Nasution juga menjelaskan, LPSK tak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan MK karena terbentur dengan Undang-undang.

"LPSK belum dapat (bukan tidak mau), memberikan layanan perlindungan, hanya dibatasi oleh mandat," kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 Juni 2019.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.