Sukses

Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB, Pasti Sudah Saya Lakukan

Menurutnya, IMB hanya bisa diterbitkan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) telah dibuat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengomentari kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklamasi yang dilandasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

Menurutnya, IMB hanya bisa diterbitkan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) telah dibuat. Bukan dengan landasan Pergub yang dulu dibuatnya.

"Kalau Pergub bisa terbitkan IMB reklamasi, pasti udah lama saya terbitkan IMB, saya kan pendukung reklamasi," tegas Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).

Menurutnya, Pergub tersebut dulu dibuatnya untuk membantu warga yang terlanjur membeli lahan di Pulau Reklamasi namun tidak bisa membangunnya karena terkendala IMB.

Dia pun mempertanyakan keputusan Anies karena hal itu dinilainya dapat menghilangkan kesempatan Pemprov DKI untuk memperoleh dana kontribusi tambahan sebesar 15% dari Nilai Jual Objek Pajak.

"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa diterbitkan IMB karena belum ada dasar Perdanya. Kalau Pergub itu nggak bisa terbitkan IMB di tahun 2016, artinya Pergub yang sama memang nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," pungkas Ahok.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Cabut Pergub Ahok

Sebelumnya, Aies Baswedan menolak mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 yang diterbitkan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok meski memiliki wewenang. Padahal, dengan adanya Pergub itu pengembang jadi memiliki dasar hukum untuk membangun di Pulau Reklamasi.

"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut," jelas Anies.

"Bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," lanjutnya.

Anies menilai, bangunan yang sudah ada di Pulau Reklamasi tidak bisa dibongkar begitu saja. Sebab, langkah tersebut bisa menyebabkan masyarakat hilang kepercayaan pada kepastian hukum Pergub.

Meski begitu, dia tidak menyalahkan keputusan Ahok menerbitkan Pergub tersebut. Kini, Anies hanya meneruskan tugas yang ada dan tidak ingin kebijakannya bertentang dengan kebijakan sebelumnya.

"Menyalahkan atau tidak, faktanya sama, yaitu Pergub 206/2016 telah diundangkan dan telah digunakan jadi dasar untuk membangun. Saya perlu tegaskan bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini," dia mengakhiri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.