Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim konstitusi (MK) mengskors sidang gugatan pilpres 2019 selama 5 menit. Penghentian sidang dilakukan setelah saksi, Idham Amiruddin mengaku 'kebelet' dan ingin ke kamar kecil.
"Sidang diskors 5 menit," ujar hakim sekaligus ketua MK Anwar Usman, Jakarta, Selasa (19/6/2019).
Baca Juga
Tak butuh waktu lama, Anwar pun mencabut skors dan membuka sidang untuk dilanjutkan kembali. Dia menyerahkan kepemimpinan sidang ke hakim Arief Hidayat.
Advertisement
Arief pun mengambil alih kelanjutan sidang. Sebelum melanjutnya dia menanyakan kondisi saksi.
"Gimana Pak Idham apakah sudah lega," ujarnya disambut tawa peserta sidang.
"Pantes dari tadi Pak Idham pegang-pegang daerah itu terus," tambahnya.
Idham menjadi saksi fakta kedua yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga di sidang gugatan pilpres di MK.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
17 Saksi
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga di MK:
Saksi Fakta
1. Agus maksum
Advertisement
2. Idham
3. Listiani
4. Rahmadsyah
5. Fakhrida
6. Dimas Yehamura
7. Beti Kristiani
8. Tri Hartanto
9. Risda Mardiana
10. Haris Azhar
11. Said Didu
12. Hairul Anas
13. Hermansyah
14. Tri Susanti
15. Nur Latifah
Saksi Ahli
13. Jaswar Koto
14. Soegianto Sulistiono
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement