Sukses

Fahri Hamzah Desak PKS Laksanakan Putusan Hakim, Bayar Rp 30 Miliar

Fahri Hamzah menggugat DPP PKS di PN Jakarta Selatan terkait pemecatannya sebagai kader serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, meminta Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. DPP PKS yang dimaksud adalah Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, timnya telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2019.

Pada surat itu, Fahri Hamzah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 539/PDT/2017/PT.DKI tanggal 7 November 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 1876 K/Pdt/2018 tanggal 30 Juli 2018.

Kini, Ketua PN Jaksel memanggil kedua pihak untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Mereka akan diberikan peringatan agar dalam waktu 8 hari terhitung sejak Rabu ini dapat melaksanakan seluruh isi putusan.

"Mereka (pihak tergugat) diingatkan ini keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap nah karena itu harus dilaksanakan dikasih waktu 8 hari," ucap Mujahid ditemui di PN Jaksel.

Sebelumnya, ada 13 poin putusan pengadilan yang harus segera dipenuhi oleh DPP PKS. Antara lain, membayar kerugian imateriel sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

"Itu yang juga harus mereka bayar kepada kami. apakah mereka akan langsung melaksanakan perintah pengadilan atau tidak, kita lihat nanti. makanya penting, mudah-mudahan mereka datang, menyampaikan alasan, komitmennya kira-kira kapan bisa dilaksanakan," tutup Mujahid.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Runutan Putusan

Sebelumnya, perseteruan Fahri dengan PKS berlanjut di pengadilan. Fahri menggugat DPP PKS di PN Jakarta Selatan terkait pemecatannya sebagai kader serta Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Pada pengadilan tingkat pertama ini PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hingga akhirnya pada Maret 2018, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018, MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian imateriel yang dialami Fahri.

Awal tahun ini, Presiden PKS Sohibul Iman menegaskan, partainya akan menaati hukum terkait putusan pengadilan yang mengharuskan partainya membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum partainya Zainudin Paru.

"Jadi ini tolong ke lawyer saja intinya PKS akan taati hukum itu saja," kata Sohibul di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu 30 Januari 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.