Sukses

Hakim Ingatkan Saksi Prabowo-Sandi agar Tidak Berbelit-belit Saat Berikan Kesaksian

Sebelum Hakim Saldi, Hakim Aswanto juga mengingatkan Agus agar berterus terang saat memberikan kesaksian.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim kembali ingatkan saksi pertama dari pihak Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum, agar memberikan keterangannya dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hakim Saldi Isra menegur Agus agar tidak menginterpretasi suatu peristiwa saat memberikan kesaksian selama sidang MK.

"Kepada saksi, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. Begitu Anda memberikan penjelasan, seolah-olah Anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," tegur Saldi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Hakim Saldi juga mengingatkan Agus agar tidak berbelit-belit memberikan kesaksian guna memudahkan hakim secara objektif mengkonfrontasi keterangan Agus dengan alat bukti yang telah diajukan.

"Kami perlu data konkret dan Anda itu sebagai apa, sebagai saksi agar lebih gampang mengkonfrontasi membuktikan dengan alat bukti yang diserahkan kepada kami," ujarnya.

Sebelum Hakim Saldi, Hakim Aswanto, juga mengingatkan Agus agar berterus terang saat memberikan kesaksian.

Hakim Aswanto awalnya menanyakan ada tidaknya ancaman atau tekanan terhadap Agus. Kemudian ia menjawab ada ancaman berupa pembunuhan terjadi saat April.

Disinggung ancaman terjadi saat hendak memberikan keterangan di Sidang MK, Agus mengaku tidak ada.

Sikap Agus berulang kali ditegur Hakim Aswanto karena enggan menyebutkan pihak mana saja yang mengetahui ancaman tersebut, pun saat ditanya siapa pengancam kepada dirinya.

"Siapa saja yang tahu Anda diancam?" tanya Hakim Aswanto.

"Saya tidak bisa menyebutkan, tetapi salah satunya Hashim Djojohadikusumo," jawab Agus.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diminta Berterus-terang

Pria asal Sidoarjo itu bergeming tak mau membeberkan pihak yang mengetahui ancaman tersebut. Berkukuh dengan sikap seperti itu, Hakim Aswanto mengingatkan Agus agar berterus terang dalam memberikan kesaksian.

"Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang Anda ketahui, alami dengar, dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya, mahkamah bisa keliru ambil keputusan. Kalau Anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa kena Pasal 242 KUHP, diancam maksimal 7 tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi lain," ujar Aswanto mengingatkan.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.