Sukses

Dikonfrontasi soal Rencana Pembunuhan 4 Tokoh, Kivlan Zen Sebut Dirinya Difitnah

Hal itu disampaikan Kivlan usai dikonfrontasi oleh penyidik terkait aliran dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menyebut bahwa dirinya difitnah. Hal itu disampaikan Kivlan usai dikonfrontasi oleh penyidik terkait aliran dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

"Ya saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019) dini hari.

Kivlan dikonfrontasi dengan penyandang dana rencana pembunuhan, Habil Marati dan tersangka lainnya seperti Iwan alias HK. Ia dikonfrontasi penyidik sejak Selasa 18 Juni pukul 16.55 WIB sore dan selesai pukul 00.15 WIB dini hari tadi. Menurutnya, agenda tersebut berjalan normal.

"Ah nggak ada janggal," ucapnya.

Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI tersebut enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menjeratnya. Kondisinya juga baik dalam menjalani proses hukum. "Alhamdulillah (sehat)," kata Kivlan singkat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangkap Penyandang Dana

Diketahui, tersangka Iwan Kurniawan alias HK dalam kesaksiannya menyebut disuruh oleh Kivlan Zen membeli senjata api ilegal. Iwan mengaku diberi Rp 150 juta untuk membeli senjata api laras pendek dua pucuk dan laras panjang dua pucuk.

Yuntri membantah keterangan Iwan. Dia menyebut uang yang diberikan Kivlan kepada Iwan hanya untuk menggelar aksi demo memperingati Supersemar di Monas.

"(SGD 15 ribu uang pribadi Kivlan) iya, untuk acara pengadaan demo di Monas itu," kata Yuntri.

Sementara, polisi telah menetapkan tersangka Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai penyandang dana sebesar Rp 150 juta yang diberikan kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp 60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.