Sukses

BKD Jakarta Minta Klarifikasi Dinas yang Tak Sengaja Undang HTI

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI mengundang sejumlah pihak terkait isu perempuan tanpa menyadari salah satunya dari HTI.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta mengundang sejumlah pihak terkait dengan isu perempuan tanpa menyadari salah satunya berasal dari HTI. Hisbut Tahrir Indonesia sebelumnya sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyatakan ingin memanggil Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta untuk mengonfirmasi masalah surat undangan rapat yang ditujukan ke Muslimah Hisbut Tahrir (HTI). Termasuk pimpinannya.

"Kalau dari BKD, kita sudah sampaikan kepada kepala SKPD-nya untuk melakukan pemeriksaan," tukas Chaidir di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Menurut dia, ini untuk mendalami potensi pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur PNS harus netral. 

Berdasarkan informasi yang didapatnya, undangan ke anggota HTI tersebut ada karena kelalaian pihak PPAPD yang menuliskan daftar undangan dengan hanya menggunakan mesin pencari Google sebagai referensi.

"Kalau kelalaian, minimal sanksinya berupa hukuman disiplin ringan, teguran tertulis, jangan sampai terjadi kedua kali. Kalau misalnya terjadi dua kali mereka bisa naik ke hukuman disiplin sedang," kata Chaidir.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akui Kesalahan

Sebelumnya, Kepala DPPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengaku pihaknya keliru mengundang anggota organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. 

"Kami akui ada kesalahan," ujarnya melalui sebuah pernyataan tertulis, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.

 

DPPAPP Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan rapat perihal adanya permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Komunitas itu menganggap, konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta, bias gender.

Karenanya, DPPAPP Provinsi DKI Jakarta mengundang sejumlah unsur organisasi masyarakat yang terkait dengan perempuan.

Namun, penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah HTI, organisasi yang telah dilarang pemerintah.

"Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas," jelas Tuty.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.