Sukses

KPK Jelaskan ke Ombudsman Soal Penolakan Sidak Libur Lebaran di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi sempat tak mengizinkan Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (rutan) KPK pada libur Lebaran lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sempat tak mengizinkan Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (rutan) (KPK)  pada libur Lebaran lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menjelaskan soal ini ke Ombudsman RI

Alex menjelaskan, masalah tersebut terjadi karena miskomunikasi. Pengawal yang berjaga ketika itu tidak bisa mengambil keputusan karena harus ada perintah dari pimpinan KPK.

"Sebetulnya sudah izinkan bahwa KPK siap setiap saat untuk dilakukan pemeriksaan. Cuma teman-teman ketahui di KPK pengambilan keputusan kolegial kolektif ada lima pimpinan setidaknya ada izin tiga pimpinan," Alex menjelaskan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Oleh karena itu, dia menegaskan, satu pimpinan tidak bisa memutuskan sesuatu. Ketika sidak berlangsung, yang menjawab hanyalah dirinya. Pimpinan KPK lain telat merespons.

"Saya sudah memberikan tapi masih kurang dan tentu pada saat itu hari libur juga, pimpinan lain responnya terlambat," ujar Alex.

Dia mengatakan, bakal membenahi sistem komunikasi tersebut. Begitu juga dengan pengambilan keputusan pengawalan di Rutan KPK. KPK, lanjut dia, bakal membenahi standar operasional prosedur pengawalan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Sidak Ombudsman

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sempat tak mengizinkan Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (Rutan) KPK. Hal itu terjadi karena lambatnya koordinasi di kalangan internal.

Lembaga antirasuah akhirnya memberikan izin kepada Komisioner Ombudsman sidak. Namun KPK tak memberi izin untuk bertemu tahanan.

"Kami sudah mempersilakan, tapi tidak mengizinkan bertemu tahanan. Perlu dilihat lagi prosedurnya," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Sabtu 8 Juni 2019.

Saut menyebut, sidak yang dilakukan baik untuk meningkatkan kualitas Rutan KPK. Namun perlu koordinasi yang tepat sehingga tidak ada kesalahpahaman.

"Soal ada koordinasi yang tone-nya belum pada pitch control yang pas. Nanti kita tunggu lagi kedatangannya. Selamat bekerja buat Ombudsman," jelas Saut.

Hari ini, Selasa (18/6/2019), Ombudsman RI pun mengundang lembaga terkait yang terkena inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka memantau pelayanan publik pada libur Hari Raya Idul Fitri 2019.

Ombudsman diwakili anggota Adrianus Meliala menyerahkan temuan dari hasil sidak itu.

Pihak-pihak terkait yang diundang yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan PT Pertamina.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini