Sukses

Kakorlantas: Kesimpulan Penyebab Kecelakaan Maut Cipali Dua Hari Lagi

Amsor merupakan penumpang yang menyerang sopir Bus Safari H 1469 CB hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Liputan6.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri memastikan pihaknya akan menangani maksimal kasus kecelakaan maut di Tol Cikopo- Palimanan (Cipali) KM 150 yang merenggut 12 nyawa.

"Mudah-mudahan satu dua hari ini akan ada kesimpulan setidak-tidaknya faktor-faktor penyebabnya," tutur Refdi di Gedung NTMC Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Menurut Refdi, penetapan salah seorang penumpang atas nama Amsor (29) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipali itu merupakan hasil investigasi penyidik dari berbagai satuan terkait.

"Memang itu ada indikasi-indikasi yang sedang didalami oleh satuan Lantas. Tapi fungsi lain pun seperti Reserse diminta juga mendalami itu. Semua yang melihat, mendengar, mengalami, kita minta keterangannya," jelas dia.

Amsor merupakan penumpang yang menyerang sopir Bus Safari H 1469 CB hingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Cipali. Dia mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran mendengar percakapan ponsel sopir bus yang dinilai bermaksud mencelakainya.

"Mereka (korban) juga sudah diberikan klaim asuransi. Kita berterima kasih kecepatan (pihak asuransi), baik anggota kita yang datang ke TKP," Refdi menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amsor Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipali yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Amsor merupakan penumpang bus yang menyerang sopir bus Safari H 1469 CB hingga menyebabkan kecelakaan maut.

"Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan juga bukti yang ada dan sesuai fakta-fakta yang terjadi di lapangan," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019). 

Mariyono menjelaskan, Amsor ditetapkan tersangka akibat perbuatannya mengganggu kendali bus yang ditumpanginya. Saat kejadian, pria yang tinggal di Cirebon itu diketahui merebut ponsel sopir hingga hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Amsor yaitu Pasal 338 juncto 359 KUHP.

Menurut Mariyono, penetapan status tersangka ke Amsor dilakukan setelah memeriksa saksi kunci yang duduk di belakang sopir saat kejadian. Saksi melihat Amsor menganggu sopir bus dengan merebut telepon genggam.

"Ada saksi kunci penumpang di belakang persis sopir masih sehat. Penumpang sudah diperiksa hasil keterangannya melihat secara langsung, Amsor mengambil kendali berusaha mengambil HP. Posisi sopir juga tidak siap sambil main HP," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini