Sukses

Polisi Tetapkan Amsor Penumpang Bus Maut di Tol Cipali Sebagai Tersangka

Amsor merupakan penumpang bus yang menyerang sopir bus Safari H 1469 CB hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipali yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Amsor merupakan penumpang bus yang menyerang sopir bus Safari H 1469 CB hingga menyebabkan kecelakaan maut.

"Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan juga bukti yang ada dan sesuai fakta-fakta yang terjadi di lapangan," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019). 

Mariyono menjelaskan, Amsor ditetapkan tersangka akibat perbuatannya mengganggu kendali bus yang ditumpanginya. Saat kejadian, pria yang tinggal di Cirebon itu diketahui merebut ponsel sopir hingga hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Amsor yaitu Pasal 338 juncto 359 KUHP.

Menurut Mariyono, penetapan status tersangka ke Amsor dilakukan setelah memeriksa saksi kunci yang duduk di belakang sopir saat kejadian. Saksi melihat Amsor menganggu sopir bus dengan merebut telepon genggam.

"Ada saksi kunci penumpang di belakang persis sopir masih sehat. Penumpang sudah diperiksa hasil keterangannya melihat secara langsung, Amsor mengambil kendali berusaha mengambil HP. Posisi sopir juga tidak siap sambil main HP," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dirawat di RS

Amsor saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon. Polisi berencana memindahkan tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka.

"Jadi kemarin sudah disiapkan psikiater, ternyata yang bersangkutan masih luka berat. Sehingga belum diperiksa. Untuk pemeriksaan menunggu dia dalam keadaan sehat,” ujarnya. 

Selain Amsor, polisi juga menetapkan tersangka kepada sopir bus bernama Roni Martampubolon. Sopir dikenakan Pasal 311 UU 22/2009 akibat kelalaian.

"Tersangka ini jadi ada dua, sopir bus atas nama Roni dan penumpang A. Sopirnya meninggal dunia, sehingga SP3," kata Mariyono.

Seperti diketahui, dalam kecelakaan yang terjadi pada Senin (17/6/2019) dini hari sekitar jam 01.00 WIB, kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun adalah Bus Safari H-1469-CB, Mitsubishi Expander, Toyota Innova B-168-DIL, dan Mitsubishi Truk R-1436-ZA.

Akibat peristiwa kecelakaan di Tol Cipali tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 43 orang mengalami luka. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.