Sukses

KPU: Tebal Jawaban di Sidang Sengketa Pilpres di MK 300 Halaman

KPU optimistis akan jawaban dan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden 2019. Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU RI akan memberikan jawaban atas gugatan sengketa Pilpres yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga. Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut KPU membawa jawaban sebanyak 300 halaman.

"Semua yang dituduhkan akan kita jawab ya, tapi tentu saja yang dijawab yang relevan saja dengan urusannya KPU yaitu dengan penyelenggaraan Pemilu. Jadi ada 300 halaman," kata Hasyim di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Jawaban KPU juga termasuk membahas status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas syariah di Bank anak BUMN.

Hasyim mengatakan, kurang lebih ada 6.000 alat bukti dalam persidangan. "Yang jelas 12 Juni lebih dari 6.000 dokumen alat bukti berupa dokumen surat," ucap dia.

KPU optimistis akan jawaban dan sidang kali ini. "KPU optimis sejak awal. Ada, tidak ada perubahan gugatan, KPU optimis hadapi gugatan," tandas Hasyim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden 2019 hari ini. Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon.

"Pemeriksaan persidangan namanya. Mulai jam 09.00 WIB agendanya mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu," kata Kabag Humas MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Menurut Fajar, para pihak nantinya akan memberikan jawaban dari permohonan pemohon yang dilayangkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang sudah didengarkan pada sidang pendahuluan.

Sesuai rapat musyawarah hakim, jawaban diberikan pihak terkait atas pemohon adalah keseluruhan dari dua kali permohonan berkas yang diserahkan ke MK.

"Majelis hakim kan sudah beri statement, silakan ditanggapi semua, nanti majelis hakim yang memberikan penilaian hukum," ujar Fajar.

Urutan sidang sendiri, lanjut Fajar, kurang lebih sama dengan pendahuluan. Bedanya hal diutarakan merupakan jawaban atas apa yang disampaikan dari sidang pendahuluan kepada seluruh pihak.

"Rules sidang sama persis. Hanya beda agendanya. Besok mendengarkan respons permohonan pemohon. Termohon, terkait, Bawaslu akan menyampaikan," Fajar menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.