Sukses

Polisi Usut Keaslian Surat Kepemilikan Senpi Koboi Jalanan Andy Wibowo

Saat ini, pengemudi BMW arogan itu sudah ditahan oleh jajaran Polres Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus aksi koboi jalanan yang dilakukan pengemudi BMW bernama Andy Wibowo dengan menodongkan senjata api (senpi) ke pengemudi lain di Jakarta Pusat yang viral. Polisi saat ini mendalami keaslian surat kepemilikan senpi tersebut.

"Kami sudah mintakan berkaitan surat-suratnya ke Polda Metro Jaya di intelijen, sedang didalami berkaitan senjata apinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari Antara, Senin 17 Juni 2019.

Karena itu, kata Argo, belum bisa dipastikan asal-usul senjata api di tangan Andy. Dia juga tidak bisa memastikan kapan penelitian surat kepemilikan senjata api itu selesai dilakukan. Pasalnya, itu semua bergantung pada penyelidik.

Pastinya, tambah Argo, saat ini pengemudi BMW arogan itu sudah ditahan oleh jajaran Polres Jakarta Pusat. Polisi masih melakukan pengembangan tentang senjata api yang dibawa Andy.

"Dia kita kenakan Pasal 335 KUHP di sana untuk kasus tersebut. Jadi dia saat ini ditahan di Polres Jakpus," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsumsi Sabu

Andy Wibowo (53), pengemudi berlaga koboi yang mengancam pengendara lain dengan senjata api di kawasan Gambir, Jakarta, dijerat pasal berlapis. Penyidik tidak hanya mendalami soal kepemilikan senjata api tapi juga terkait hasil tes urine tersangka yang positif narkoba jenis sabu.

"Iya tersangka pakai sabu. Kami akan dalami lebih jauh soal itu. Nanti setelah diperiksa kami akan informasikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Harry Kurniawan saat dihubungi, Minggu (16/6/2019).

Harry menjelaskan, saat ini tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan. Tak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika.

"Iya kita kenakan pasal berlapis lah," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.