Sukses

Kivlan Zen Kembali Minta Perlindungan Hukum ke DPR dan Kemhan

Kivlan Zen meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara dengan transparan.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengaku telah mengirim surat perlindungan hukum kepada Komisi II DPR RI dan juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, namun tak ada balasan. Namun, kedua surat itu belum ada balasan.

"Sampai saat ini belum ada balasan. Kita sudah masukkan lagi surat perlindungan hukum ke DPR Komisi II dan Kementerian Pertahanan. Kita masukkan lagi," kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Kendati demikian, pihak Kivlan Zen masih menunggu kabar baik dari keduanya

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar melakukan gelar perkara secara transparan ataupun terbuka. Sebab, kata Yuntri, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus tersangka Iwan Kurniawan, anak buah Kivlan.

"Ini yang kita minta gelar perkara sesegera mungkin tentang kinerja polisi. Jadi, kalau seandainya diuji dengan gelar perkara kepada penyidik secara terbuka dan transparan, kita nguji juga. Kalau enggak terbukti ya SP3 dong," tegas Yuntri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wiranto Maafkan Kivlan

Menko Polhukam Wiranto mengatakan dirinya sudah menerima surat penangguhan penahanan dari Kivlan Zen. Dia mengaku sudah membaca isinya dan memaafkan purnawirawan jenderal bintang dua TNI itu secara pribadi.

"Sudah ada, surat sudah masuk ke saya. Dan barangkali sudah masuk ke Kemenhan. Secara pribadi saya memaafkan," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Namun, masih kata dia, sebagai Menko Polhukam dan bagian pemerintah, dirinya tidak mungkin mengabulkan permintaan Kivlan. Sebab, menurut dia, hal itu akan mengintervensi proses hukum.

"Sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum. Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapa pun. Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas," ungkap Wiranto.

Karenanya, masih kata dia, tatkala keinginannya untuk mengintervensi hukum, mendapatkan keringanan, mendapatkan penjelasan-penjelasan yang profesional, jelas tidak dimungkinkan.

"Tentu tidak mungkin, kembali tadi, saya tidak mungkin mengintervensi hukum, bahkan siapa pun. Karena negeri kita memang aturannya seperti itu," jelas Wiranto.

Dia pun menuturkan, soal keringanan dan meminta pengampunan, lebih baik ditunggu sampai proses persidangan yang akan dijalani Kivlan sendiri.

"Karena itu biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," Wiranto memungkasi. 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.