Sukses

Pengacara Kecewa Bareskrim Tolak Laporan Ancaman Pembunuhan Kivlan Zen

Pitra tidak menjelaskan darimana Iwan memperoleh informasi rencana pembunuhan Kivlan Zen.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution kecewa Bareskrim Polri yang menolak laporannya terkait ancaman pembunuhan terhadap kliennya.

"Dengan tidak diterimanya laporan ini maka kami merasa hak hukum klien kami terabaikan, seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima. Karena sudah ada dugaan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen," tutur Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Menurut Pitra, ancaman pembunuhan itu disampaikan langsung oleh tersangka dugaan pemufakatan kejahatan untuk membunuh empat tokoh nasional, Kurniawan alias Iwan atau HK kepada Kivlan Zen.

"Bahwasanya Kivlan Zen ini mau dibunuh. Itu langsung si Iwan atau HK menyampaikan di rumahnya Kivlan di Kelapa Gading pada Januari 2019. Pak, Bapak mau dibunuh sama yang pertama saya sebut inisialnya L. Itu disaksikan keluarga Kivlan Zen dan satu orang lain, saksi fakta," jelas dia.

Pitra tidak menjelaskan darimana Iwan memperoleh informasi rencana pembunuhan Kivlan Zen. Pertemuan itu sendiri digelar terkait dengan penyelenggaraan aksi Supersemar.

"Iwan ini pernah menyatakan ke Kivlan bisa menyiapkan 10 ribu massa untuk peringati acara Supersemar pada 11 Maret. Kivlan Zen ini kan nasionalismenya sangat tinggi. Anti PKI. Jadi beliau bilang kalau memang bisa siapkan, Iwan bilang tolong akomodasi dan transportasinya disiapkan. Tiba-tiba si Iwan sampaikan Kivlan mau dibunuh. Makanya Kivlan siapkan pengamanan. Dikasihlah Armi tadi. Ini info dari Iwan," kata Pitra.

Sementara itu, laporan Kivlan Zen terkait keterangan Iwan yang dianggap palsu pun juga ditolak polisi. Padahal pihaknya telah membawa cukup alat bukti.

"Pertama karena proses tersebut masih dalam proses penyidikan. Saya rasa ini konteks berbeda. Ini kan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen. Kok proses dalam penyidikan? Penyidikan yang mana? Kedua yaitu keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalan Pasal 220 dan 317 dan pencemaran nama baiknya dengan testimoni ini kan Kivlan merasa tercemar nama baiknya," Pitra menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.