Sukses

Kuasa Hukum Pastikan Sofyan Yacob Penuhi Panggilan Polda Metro Hari Ini

Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Yacob diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Sofyan Yacob, hari ini. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani memastikan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan.

"Insyallah kita datang (nanti), Pak Sofyan juga hadir. Iya nanti pukul 10.00 WIB," kata Yani saat dihubungi, Senin (17/6/2019).

Dalam pemeriksaan ini, Yani mengaku kliennya tak ada persiapan, termasuk barang bukti. Sebab, pihaknya mengklaim tak tahu kasus yang mana hingga kliennya dipolisikan dan dijadikan sebagai tersangka karena sama sekali belum diperiksa.

"Nggak tau. Kita malah nggak ngerti mau bawa barang bukti yang mana. Sampai saat ini penyidik belum menjelaskan, tahu-tahu Pak Sofyan Yacob sudah jadi tersangka. Beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Yani.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa 20 Saksi

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mohammad Sofyan Yacob sebagai tersangka dalam dugaan makar. Penetapan tersangka ini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, berdasarkan hasil dari penyidikan dan periksa saksi-saksi.

"Saksi 20 orang lebih kita sudah periksa dan saksi ahli pun sudah kita periksa juga untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kami lakukan pemeriksaan," kata Argo di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019.

Argo menegaskan, Sofyan ikut melakukan permufakatan jahat dan juga menyampaikan kabar dan pemberitaan yang belum dicek kebenarannya.

"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang di sana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga pemilu adalah KPU secara UU yang sah untuk menyampaikan pemenangan," kata Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.