Sukses

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Sofjan Jacoeb Hari Ini

Kata Argo, pemeriksaan sesuai jadwal akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus makar yang menyeret Komisaris Jenderal (Purn) Pol Mochammad Sofjan Jacoeb terus diselidiki. Mantan Kapolda Metro Jaya itu dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini setelah pada pemeriksaan Senin 10 Juni 2019 dia tak hadir.

"Memang tanggal 17 Juni kita agendakan pemeriksaan Pak Sofjan Jacoeb, kita kirimkan surat panggilannya, harapannya Pak Sofjan bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu 15 Juni 2019.

Argo mengatakan, surat pemanggilan itu merupakan surat kedua yang dikirimkan penyidik pada mantan Kapolda Metro Jaya tersebut dan jika hadir, Sofjan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Kami harap Beliau bisa hadir Senin, kita akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Argo menambahkan.

Kata Argo, pemeriksaan Sofjan Jacoeb sesuai jadwal akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. "Tunggu saja ya," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, Sofjan Jacoeb dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdananya pada Senin 17 Juni 2019 setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada 10 Juni 2019 karena alasan kesehatan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengancam Keamanan Negara

Dari pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, Sofjan diduga telah melakukan makar kerena ucapannya dalam sebuah rekaman video.

Seperti diketahui, Sofjan Jacoeb dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri. Pelapor Sofjan Jacoeb sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Melalui pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, Sofjan Jacoeb ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Sofjan Jacoeb disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.