Sukses

Tak Lulus Uji SIM, Bejo Diamankan Polisi Usai Coba Suap Rp 50 Ribu

Aksi suap terjadi pada Sabtu 15 Juni, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor SATPAS SIM Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka No 79, Kota Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana suap atau percobaan suap terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara. Aksi tak terpuji itu terjadi pada Sabtu 15 Juni, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor SATPAS SIM Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka No 79, Kota Bekasi.

Kasat Lalu Lintas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, di mana saat itu ada seorang bernama Bejo alias BJ ingin membuat SIM. Namun, dirinya dinyatakan gagal oleh petugas.

"Terlapor BJ selaku pemohon SIM di Polres Metro Bekasi Kota dinyatakan tidak lulus ujian praktek menyetir kendaraan roda 4 oleh petugas penguji Aipda Budiarto dan disuruh untuk kembali pada Sabtu tanggal 22 Juni 2019 untuk mengulangi ujian praktik menyetir," kata Ojo dalam siaran persnya, Minggu (16/6/2019).

Bukannya pulang, BJ justru tiba-tiba memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Hal ini diduga agar terlapor dinyatakan lulus dalam praktiknya.

"Secara tiba-tiba pada saat di dalam mobil praktik, terlapor berusaha memasukan uang Rp 50.000 ke kantong celana anggota, yang kemudian ditolak oleh petugas dan terlapor tetap berusaha beberapa kali mencoba memaksa memasukan uang (suap) tersebut ke kantong celana agar supaya dapat diluluskan," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Petugas Menolak

Namun dalam hal ini, Ojo menegaskan kalau hal itu ditolak dengan tegas oleh petugas. Hingga akhirnya melaporkan hal tersebut dengan lonor laporan LP/1390/K/VI/2019/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 15 Juni 2019.

"Kita periksa saksi dan amankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000," pungkasnya.

Atas perbuatannya, BJ diduga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 53 KUHP jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

 

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.