Sukses

Polisi Tangkap Warga Kampung Ambon Terkait Temuan Ribuan Ekstasi

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui asal dari ribuan pil ekstasi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan pelaku kasus narkotika atas nama Viki alias Rey (29).

Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan dari temuan ribuan pil ekstasi di Kampung Bahari, Tanjung Priok dengan tersangka Hendriana Salomonia alias Ria binti Yohanes (29).

"Ini hasil pengembangan yang sebelum menangkap dua orang bandar di Jakarta Timur dan kemarin di Kampung Bahari," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Dony mengatakan, Rey diamankan di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat pada Minggu (16/6/2019) siang.

"Kita langsung bergerak cepat alhasil Minggu ini pada pukul 12.15 WIB kita gerebek tersangka. Yang bersangkutan pernah mereture narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir sekitar 1 Minggu lalu," jelasnya.

Saat ini, lanjut Dony, pelaku masih dipemeriksa. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui asal dari ribuan pil ekstasi.

"Mereka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ribuan Ekstasi di Kampung Bahari

Sebelumnya, jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang bandar narkoba di Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara bernama Hendriana Salomonia alias Ria binti Yohanes (29). Dari penangkapan itu, polisi menyita ribuan pil ekstasi.

"Sabtu kemarin sekitar pukul 10.20 WIB, di lokasi kita amankan yang bersangkutan dengan barang bukti 1.300 butir ekstasi berat 3,8 gram, 5 gram sabu, 1 buah bong, 1 timbangan, dan 10 pak plastik klip kosong," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander dalam keterangannya, Minggu 16 Mei 2019. 

Dony menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Di mana pada Jumat 14 Juni telah ditangkap tersangka bandar besar di kawasan Jakarta Timur dengan barang bukti 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu.

"Dari informasi itu kita kembangkan alhasil mengamankan seorang di Kampung Bahari tersebut, yang masih simpan ribuan pil di dalam lemari dan lainnya yang belum terjual," katanya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.