Sukses

BPN Surati MK Izinkan LPSK Lindungan Saksi Sidang

Andre Rosiade menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi saksi yang akan dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi saksi yang akan dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyebut, akan menyurati MK untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019," kata Andre dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Menurut dia, hingga saat ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Akan tetapi, sejumlah saksi yang berasal dari luar daerah meminta jaminan sebelum, sesaat dan sesudah bersaksi.

Selain itu, dia menyebut untuk saksi yang dihadirkan juga dapat menggunakan metode dari LPSK. Misalnya dengan bersaksi jarak jauh menggunakan teleconference.

"Atau berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi. Hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ucapnya.

Selain saksi, Andre meminta LPSK turut menjamin dan melindungi hakim MK yang bertugas saat sidang sengketa Pilpres 2019.

"Agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lanjut Sidang Selasa 18 Juni

Sebelumnya, Mahakamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda sidang sengketa Pilpres 2019 sehari setelah jadwal yang ditentukan, menjadi Selasa 18 Juni 2019. Keputusan itu telah disepakati oleh sembilan hakim konstitusi.

"Permohonan dikabulkan. Artinya tidak perlu hari Senin, tapi hari Selasa," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Selain itu, MK juga memerintahkan pihak termohon yakni KPU dan tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf menyiapkan berkas jawaban tambahan. Hal itu menyusul diterimanya perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.