Sukses

Ditjen PAS: Petugas yang Kawal Setya Novanto Tak Laksanakan Tugas Sesuai SOP

Sebelumnya, Ditjen PAS memeriksa petugas yang mengawal napi kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat pelesiran di Padalarang, Bandung Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memeriksa petugas yang mengawal napi kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat pelesiran di Padalarang, Bandung Barat. Hasil sementaranya, Ditjen PAS menyatakan, petugas tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

"Evaluasi sementara karena petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu 15 Juni 2019.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan. Jika memang hasil akhir pemeriksaan membuktikan petugas bersalah, dia janji memberikan sanksi tegas.

"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan. Jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas," ucap Ade.

Sebelumnya, Setya Novanto dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Bogor dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai tepergok pelesiran. Mantan Ketua DPR itu tiba di Gunung Sindur pukul 01.30 WIB, Sabtu.

Saat pelesiran, Setya Novanto berkeliaran di sebuah toko bangunan di Padalarang bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agar Kapok

Kementerian Hukum dan HAM memindahkan narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor. Dia dipindahkan karena diduga pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan Rutan Gunung Sindur merupakan rumah tahanan dengan penjagaan ketat yang dirancang untuk napi terorisme. Dia berharap, Setya Novanto tak akan lagi melanggar tata tertib selama menjalani masa pidananya.

"Pertimbangannya adalah Lapas Gunung Sindur adalah rutan untuk para teroris, dengan pengamanan maksimum, one man one cell, diharapkan Setnov (Setya Novanto) tidak akan melakukan kembali pelanggaran tata tertib lapas dan rutan selama menjalani pidananya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (15/6/2019).

Namun, lanjut dia, pemindahan mantan Ketua DPR RI ke Lapas Gunung Sindur itu hanya sementara.

"Penempatan ini hanya sementara," ucap Ade.

Sebelumnya, Setya Novanto tiba di Rutan Gunung Sindur tengah malam pukul 01.30 WIB, Sabtu (15/6/2019), setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran tepergok pelesiran.

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Setya Novanto karena berada di sebuah toko bangunan yang berada di Padalarang bersama istrinya Deisti Astriani Tagor.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini