Sukses

Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Jakpus Positif Narkoba

Andy merupakan sosok pengemudi BMW hitam yang viral di media sosial. Dia menodongkan pistol ke arah pengemudi Panther yang dianggap menghalangi jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil BMW yang bertingkah layaknya koboi jalanan di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, Andy Wibowo menjalani tes urine. Hasilnya, tersangka penodongan dengan senjata api tersebut, positif menggunakan narkoba.

"Iya dari hasil urine, dia positif narkoba," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andy menggunakan amfetamin. Menurut AKBP Arie, amfetamin dipakai Andy sebagai penenang. 

"Amfetamin. Iya (penenang). Kan narkoba saja," ucap dia.

Andy merupakan sosok pengemudi BMW hitam B 1764 PAF yang viral di media sosial. Dia menodongkan pistol ke arah pengemudi Panther yang dianggap menghalangi jalan Andy pada Jumat pagi 14 Juni 2019. Padahal pelaku telah salah jalur dan melawan arus. 

Polisi menjerat tersangka penodongan dengan senjata api itu dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan

Polres Jakarta Pusat resmi menahan Andy Wibowo, koboi jalanan yang melakukan penodongan dengan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar sudah ditahan," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian saat dihubungi, Sabtu (15/6/2019).

Polisi menetapkan Andy sebagai tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya kepemilikan senjata adalah 12 tahun penjara, dan 1 tahun untuk pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Arie mengatakan, tersangka penodongan tersebut ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. "Iya (20 hari) sesuai prosedur," kata dia.

Andy Wibowo ditangkap polisi lantaran melakukan penodongan dengan pistol di Jalan Alaydrus, Gambir Jakarta Pusat pada Jumat pagi 14 Juni 2019. Pengemudi BMW hitam itu emosi karena pengemudi mobil Panther tidak memberikan jalan.

Padahal, jalur yang diambilnya melawan arus. Andy pun ditangkap pada Sabtu dini hari, 15 Juni 2019.

Andy merupakan Direktur PT V, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan UPS. Pistol yang dia bawa berjenis Walther kaliber 32. Polisi masih mengecek asal usul senjata api itu di Wasendak Polda Metro Jaya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.