Sukses

Perjalanan Kasus Ahmad Dhani hingga di Penjara Bareng Napi Kasus Perselingkuhan

Kasus pencemaran nama baik terkait dengan ujaran idiot berawal saat Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden di Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada musikus Ahmad Dhani terkait ujaran 'idiot'. Mendengar putusan tersebut, Dhani langsung mengajukan banding tanpa berkonsultasi dengan kuasa hukum.

"Saya akan ajukan banding," ucap Dhani di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Perlu diketahui, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2019 yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus pencemaran nama baik terkait dengan dugaan ujaran 'idiot' ini berawal saat Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018 di Surabaya.

Kala itu, caleg Partai Gerindra ini diadang oleh sejumlah anggota koalisi Bela Negara, hingga mengharuskannya kembali ke hotel. Di sinilah umpatan idiot itu dia lontarkan kepada para penghadangnya dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Usai perkara umpatan idiot selesai, pentolan grup Dewa ini, kini kembali menghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dhani awalnya memang terdaftar sebagai tahanan di Rutan Kelas 1 Cipinang. Namun, dipinjam oleh Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjalani persidangan atas kasus ujaran idiot.

Lantas, seperti apa lika-liku perjalanan kasus seorang Ahmad Dhani hingga kini di penjara bareng tahanan kasus perselingkuhan?

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Vonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani Prasetyo. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot'.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. 

Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

3 dari 5 halaman

Jaksa Banding Atas Kasus Vlog 'Idiot' Ahmad Dhani

Atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan pada pemimpin Republik Cinta ini, kejaksaan memutuskan banding atas perkara vlog "idiot" musikus Ahmad Dhani di tingkat Pengadilan Tinggi.

Hal ini diputuskan, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum sempat menyatakan pikir-pikir saat vonis dijatuhkan kepada politikus Partai Gerindra tersebut.

"Pengajuan banding ini untuk mengimbangi pihak Dhani yang mengajukan banding atas kasus tersebut. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita enggak banding enggak bisa kasasi nanti kita," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, Jumat 14 Juni 2019.

Lalu, bagaimana jika kasus Ahmad Dhani di Surabaya inkrah alias berkekuatan hukum tetap, apakah ia akan dieksekusi ke Surabaya?

Sunarta mengaku bila sampai inkrah, pihaknya bisa menyerahkan di PT Jakarta.

"Tidak ada masalah mau dilaksanakan (eksekusi) di mana, yang penting berita acaranya tetap," tambah Sunarta.

4 dari 5 halaman

Dugaan Ujaran Idiot

Kasus pencemaran nama baik terkait dengan dugaan ujaran 'idiot' ini berawal saat Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018 di Surabaya.

Kala itu, caleg Partai Gerindra ini diadang oleh sejumlah anggota koalisi Bela Negara, hingga mengharuskannya kembali ke hotel. Di sinilah umpatan idiot itu dia lontarkan kepada para penghadangnya dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.

Sebelum kasus dugaan ucapan 'idiot' ini, Dhani memang telah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian. Status tersangka dalam dua kasus telah diterimanya.

Pertama pada 2 Desember 2016, Dhani diumumkan polisi sebagai tersangka kasus makar. Awal mulanya, Dhani dan sembilan aktivis ditangkap polisi pada malam sebelumnya, yakni Kamis, 1 Desember 2016.

Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Selain Dhani, ada nama lain yang ditangkap yaitu Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet.

Kasus kedua yaitu pada 28 Agustus 2017, Dhani kembali menjadi tersangka. Kali itu dia diumumkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan dalam kasus cuitan sarkastik di akun Twitter-nya.

5 dari 5 halaman

Huni Rutan Cipinang dengan Napi Kasus Selingkuh

Usai perkara umpatan idiot selesai, pentolan grup Dewa ini, kini kembali menghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dhani awalnya memang terdaftar sebagai tahanan di Rutan Kelas 1 Cipinang. Namun, dipinjam oleh Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjalani persidangan atas kasus ujaran idiot.

Masuk sel tahanan, ayah dari Al, El, dan Dul ini ditempatkan bersama para tahanan kasus pencurian dan perselingkuhan. Karutan Cipinang Oga Darmawan menyampaikan, Ahmad Dhani menghuni satu sel di lantai 3 bersama 11 orang lainnya.

"Ya bersama mereka yang kasusnya ringan-ringan saja. Pencurian, perselingkuhan, dan semacamnya," tutur Oga saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/6/2019).

Menurut Oga, penempatan itu disesuaikan dengan latar belakang Ahmad Dhani yang belakangan sarat dengan politik.

"Pembicaraannya jadi tidak politik terus dan takutnya berbeda pandangan dan dikhawatirkan bisa menyulut. Kita harus menjaga stabilitas keamanan rutan dan para tahanan," jelas dia.

Terlebih, Rutan Cipinang saat ini dihuni sekitar 4.326 tahanan. Untuk itu, potensi konflik sekecil apapun harus dapat dihilangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.