Sukses

KPU Tolak Revisi Gugatan Paslon Prabowo-Sandi di MK

Menurut Ketua KPU, pengajuan revisi gugatan tidak diatur dalam hukum acara MK. Sehingga tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya menolak revisi gugatan yang dilakukan paslon 02 Prabowo-Sandi pada 10 Juni untuk memperbaiki gugatan awal yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (15/6/2019), Arief menilai, pengajuan revisi gugatan tidak diatur dalam berita acara MK. Sehingga tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, KPU tetap akan menjawab gugatan itu pada sidang selanjutnya, yakni Selasa 18 Juni mendatang. (Rio Audhitama Sihombing)Â