Sukses

Pengacara Kivlan Zen Tantang Polisi Beberkan Bukti Pembelian Senpi Kliennya

Pengacara Kivlan Zen menilai polisi bersikap sangat subjektif bila tidak bisa membuktikan hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, meminta polisi membeberkan bukti pembelian senjata api ilegal yang dituduhkan kepada kliennya. Dia menilai, polisi bersikap sangat subjektif bila tidak bisa membuktikan hal tersebut.

"Kalau ada pembelian senjata berarti ada transaksi, mana uangnya, mana barangnya, mana bukti kuitansi. Polisi harus buktikan itu. Kalau seandainya enggak bisa buktikan begitu, berarti ini subjektif sekali, terlebih gelar perkara saja belum, sudah tersangka," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 15 Juni 2019.

Menurut dia, penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal hanya atas pengembangan kasus anak buahnya Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK). Oleh karena itu, dia meminta polisi melakukan gelar perkara bersama tim penasihat hukum Kivlan.

"Tuduhan-tuduhan tentu ada ukurannya, ada ujinya. Gelar saja perkara kalau mereka mengaku ini ada suatu bukti sehingga Pak Kivlan bisa dijadikan tersangka. Kan kita uji terbuka dong, jangan sampai berdasarkan subjektivitas polisi saja," ujar Yuntri.

Dia mengatakan, polisi melanggar hukum jika tidak membeberkan bukti serta menggelar perkara secara terbuka. Jika begitu, polisi telah menafsirkan hukum secara subjektif terkait kasus Kivlan Zen ini.

"Polisi tidak boleh menafsirkan hukum. Polisi itu hanya menerapkan hukum sesuai dengan hukum yang ada. Kewenangannya ada pada KUHAP. Kalau polisi sudah melakukan analogi, penafsiran hukum, wah kacau negara ini nanti," tutur Yuntri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Salah Satu Tersangka

Sebelumnya, kepolisian mengungkap kelanjutan penanganan perkara kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Sejumlah orang sudah ditangkap bahkan menjadi tersangka termasuk purnawirawan TNI, Kivlan Zen, atas dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa 11 Juni 2019, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari, menjelaskan soal kaitan Kivlan dengan peristiwa 21-22 Mei dan kepemilikan senjata api.

Namun sebelum Ari memaparkan, salah satu tersangka HK alias H Kurniawan alias Iwan sempat menceritakan Kivlan Zen memerintahnya membeli senjata. Perintah itu diterima pada Maret setelah dia bersama rekannya Udin melakukan pertemuan dengan Kivlan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.

"Pada pertemuan tersebut, saya diberi uang seratus lima puluh juta untuk pembelian alat, senjata, yaitu senjata laras pendek dua pucuk, dan laras panjang 2 pucuk," kata H Kurniawan dalam video testimoni yang diputar kepolisian.

Selain H Kurniawan, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei yakni AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Mereka diberikan target membunuh empat tokoh nasional dan satu direktur lembaga survei pada 22 Mei. H Kurniawan mendapatkan target operasi Wiranto dan Luhut Panjaitan.

Ade Ari menambahkan, Kivlan juga memerintah HK alias Iwan dan Az mencari eksekutor pembunuhan. Selain itu, Kivlan juga pernah bertemu dengan para tersangka di parkiran masjid di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"KZ menunjukkan foto target lalu memberikan uang Rp5 juta untuk operasional," kata Ade.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini