Sukses

Yusril: Gugatan Kubu Prabowo Penuh Asumsi, Mudah Dipatahkan

Menurut Yusril, BPN harusnya membeberkan bukti-bukti konkret adanya kecurangan saat proses pemilihan umum khususnya pemilihan presiden, ketimbang mengatakan adanya kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra meyakini seluruh argumentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bisa dipatahkan.

Yusril menilai, argumentasi yang disampaikan oleh Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu lebih banyak berisi asumsi dari pada data.

"Jadi asumsi, tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril saat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijeda, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Sedianya, kata Yusril, BPN Prabowo-Sandiaga selaku pemohon membeberkan bukti-bukti konkret adanya segala kecurangan saat proses pemilihan umum khususnya pemilihan Presiden, ketimbang mengatakan adanya kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Argumentasi Lemah

Menurut Yusril, tanpa adanya pembuktian kecurangan TSM, argumentasi pemohon sangat lemah.

"Kalau hanya mengatakan secara umum terjadi pelanggaran TSM tanpa secara konkrit di mana itu terjadi, siapa pelakunya, berapa banyak, maka omongan seperti itu tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Lemah sekali," tandas dia.

Dalam argumentasi yang dimuat sebagai dalil pengajuan permohonan gugatan PHPU, pemohon mengatakan pasangan capres-cawapres 01, Jokowi-Ma'ruf telah banyak melakukan kecurangan TSM.

Beberapa contoh di antaranya adalah penggerakan aparat keamanan TNI-Polri, menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye, pengerahan masa melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.