Sukses

Tak Sengaja Undang HTI, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi Penyusun Undangan

Penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang berasal dari organisasi yang telah dilarang pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta harus menunda rapat lantaran keliru dalam menentukan pesertanya.

Kepala DPPAP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengaku, pihaknya keliru mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. Yakni, Muslimat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kami akui ada kesalahan," ujarnya melalui sebuah pernyataan tertulis, Kamis (13/6/2019).

Sebelumnya, DPPAPP Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan rapat perihal adanya permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Komunitas itu menganggap, konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta, bias gender.

Karenanya, DPPAPP Provinsi DKI Jakarta mengundang sejumlah unsur organisasi masyarakat yang terkait dengan perempuan.

Namun, penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah HTI, organisasi yang telah dilarang pemerintah.

"Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas," jelas Tuty.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Sanksi

Rapat yang tadinya akan dilaksanakan Jumat (14/6/2019) ini dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Tuty sendiri memastikan organisasi terlarang tersebut akan dihapus dari daftar undangan.

DPPAPP Provinsi DKI Jakarta, lanjut Tuty, berkomitmen untuk mentaati ketentuan dari pemerintah. Pihaknya memastikan melakukan koreksi dan mengakui telah terjadi kekeliruan yang tidak akan terulang lagi.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.