Sukses

Pemprov DKI Batalkan Kegiatan yang Undang HTI

Jakarta, - Sebuah undangan dengan kop Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta viral di media sosial. Yang menjadi sorotan adalah daftar tamu yang akan diundang dalam kegiatan tersebut yakni Muslimat HTI. Mereka diminta menghadiri

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah undangan dengan kop Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta viral di media sosial. Yang menjadi sorotan adalah daftar tamu yang akan diundang dalam kegiatan tersebut yakni Muslimat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Mereka diminta menghadiri Rapat pembahasan konten poster anti kekerasan perempuan dan anak. Dalam undangan tertulis, acara diselenggarakan pada Jumat 14 Juni 2019 pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Rapat lantai 5, Bidang PPPA DInas PPAPP Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri menyatakan, kegiatan yang melibatkan HTI tersebut batal.

"Kami tadi komunikasi dengan Bapak Hendri Novrizal selaku Plt Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Acara itu katanya batal," ucap Taufan dalam keterangannya, Kamis (13/6/2019)

Taufan menjelaskan, alasan pembatalan kegiatan yang melibatkan HTI tersebut dikarenakan adanya pihak-pihak yang mengkritisi beberapa tamu yang akan diundang. "Terkait adanya kritik terhadap dua organisasi yang diundang, maka kami membatalkan acara tersebut," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

HTI Telah di Bubarkan

Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan setelah pemerintah mencabut Surat Keputusan Badan Hukumnya pada 19 Juli 2017. Polri menyatakan bakal menindak tegas orang atau sekelompok orang yang berunjuk rasa mengatasnamakan HTI.

Anggota HTI pun dilarang membuat acara dalam bentuk apa pun. Dia juga memastikan akan membubarkan organisasi lain yang masih berideologi sama dengan HTI.

Kemenkumham menyatakan membubarkan HTI dilakukan karena ormas ini mengingkari Pancasila dan NKRI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.