Sukses

Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Mesin Pembuat Es

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita satu unit mesin pembuat es yang disulap sebagai tempat penyimpanan sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita satu unit mesin pembuat es yang disulap sebagai tempat penyimpanan sabu. Pemiliknya merupakan sindikat narkoba internasional. Mereka berinisial MJ dan AT, Warga Negara (WNA) Malaysia berinisial serta DW Warga Negara Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku menaruh 30 paket sabu ke dalam satu unit mesin pembuat es. Guna melabui petugas, sabu dibungkus plastik teh Cina.

"Total sabu yang disita 31.794 kilogram," kata Argo, Kamis (13/6/2019)

Argo menjelaskan, awalnya petugas bea dan cukai curiga dengan paket mesin yang dikirim dari Penang, Malaysia tersebut. Barang lalu dipisahkan di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara guna diperiksa lebih lanjut menggunakan X-Ray.

Saat itu, salah seorang pemilik berinisial DW datang untuk mengurus adminstrasi guna mengeluarkan paket. Di situ, polisi sudah membuntuti hingga ke sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang.

"Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu pun dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh Cina," sambung Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan

Dari penangkapan dua orang itu polisi melakukan pengembangan. Alhasil menangkap MJ yang diketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui bandara Soekarno-Hatta.

"Tim melakukan pengejaran terhadap MJ yang akan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di bandara Soekarno-Hatta," ujar Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakam Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," pungkas Argo.

 

Reporter: Ronald Chaniago

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.