Sukses

Komnas HAM Minta Polri Beri Akses Bertemu Keluarga Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM mengaku permintaan itu sudah disepakati bersama Polri. Namun, dia belum mencoba untuk mengunjungi lagi para pelaku kerusuhan 22 Mei.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta akses untuk bertemu dengan pelaku kerusuhan aksi 21-22 Mei pada Kepolisian. Akses bertemu juga diminta Komnas HAM untuk keluarga pelaku yang ingin berkunjung.

"Kami ada minta dua hal, pertama minta supaya yang ditahan itu diberikan akses untuk dikunjungi keluarga dan pengacara. Tapi di luar itu kami juga minta akses kepada Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019). 

Taufan mengaku permintaan itu sudah disepakati bersama Polri. Namun, dia belum mencoba untuk mengunjungi lagi para pelaku kerusuhan.

"Kemarin disepakati. Kami belum melakukan. Mungkin dalam satu dua hari ini kita akan mengunjungi berusaha mengunjungi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepolisian menangkap enam orang tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019. Masing-masing berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka memiliki peran beragam.

Iqbal mengungkapkan, dari enam tersangka, satu di antaranya adalah perempuan.

"Tersangka AF ini seorang perempuan. Yang tadi lima tersangka laki-laki," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peran Para Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Sementara, HK diketahui berperan sebagai pemimpin sekaligus eksekutor dalam kelompok tersebut.

"HK ini perannya adalah leader, mencari senpi, mencari eksekutor, sekaligus menjadi eksekutor, serta pimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019. Jadi tersangka ini ada pada 21 Mei dengan membawa sepucuk senpi revolver taurus," ujar Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dari aksinya tersebut, HK menerima uang sebesar Rp 150 juta. Dia berhasil ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.