Sukses

Bawa Banyak Alat Bukti, KPU: Kami Serius Hadapi Gugatan di MK

Menurut Hasyim, banyaknya alat bukti menunjukkan KPU benar-benar serius mempersiapkan jawaban ke MK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  menyampaikan dokumen jawaban terhadap permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan disertai dokumen alat bukti. Dalam penyampaiannya, 34 KPU Provinsi menyerahkan 8 boks atau kontainer yang berisi data dan dokumen sebagai alat bukti.

"Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2019).

Masing-masing boks berukuran panjang 60cm x lebar 40cm x tinggi 40cm = 96.000 cm3. "Total 272 kontainer x 96.000cm3 = 26.112.000 cm3, setara dengan 26.112 m3," jelas dia.

Menurut Hasyim, banyaknya alat bukti menunjukkan KPU benar-benar serius mempersiapkan jawaban ke MK.

"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," kata dia.

Sebelumnya, KPU RI telah mengumpulkan KPU Daerah sejak Minggu, 9 Juni 2019 untuk membahas persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Temui Kendala

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, rapat bersama KPUD bertujuan untuk menyiapkan dokumen jawaban atas gugatan paslon nomor urut 02.

"KPU dalam 2-3 hari ini mengumpulkan KPU provinsi untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang akan dijadikan bahan untuk menyusun jawaban. Karena dokumen-dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pendukung dalam jawaban tersebut," kata  di Kantor KPU, Rabu (12/6/2019).

Hasyim mengklaim tidak menemui kendala selama proses penyusunan jawaban maupun alat bukti.

"Insyaallah enggak ada (hambatan), teman-teman KPU pusat, provinsi, kabupten/kota juga sudah siap. KPU yang dijawab tentu saja tidak keluar dengan koridor yang diajukan. Jadi nanti substansi dari yang dijawab oleh KPU tentu saja yang relevan dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon, dalam hal ini untuk PHPU Pilpres ya BPN 02," tegas Hasyim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.