Sukses

Jaksa Dakwa 2 Direktur Penyuap Dirut Krakatau Steel

Dua terdakwa menyuap Wisnu agar mau menyerahkan proyek pengadaan barang PT Krakatau Steel kepada perusahaan keduanya.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa dua direktur utama dari dua perusahaan memberi suap kepada Direktur Utama PT Krakatau Steel persero Tbk, Wisnu Kuncoro. Dua terdakwa menyuap Wisnu agar mau menyerahkan proyek pengadaan barang PT Krakatau Steel kepada perusahaan keduanya.

Dua terdakwa tersebut adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Kenneth sebagai Direktur Utama PT Grand Kartech Tbk didakwa menyuap Wisnu sebesar Rp 101,5 miliar, USD 4 ribu, dan Rp 45 juta. Ia menyuap Wisnu atas pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ribu ton dengan anggaran Rp 24 miliar.

"Suap juga untuk jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel tahun 2019," ucap jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan milik Kenneth di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Jaksa menyebut, pemberian uang berawal saat Kenneth mengenal Karunia Alexander Muskita di tahun 2008. Karunia diketahui memiliki banyak kenalan di PT Krakatau. Tanpa disebutkan tahun, Karunia kemudian mengajak Kenneth berkenalan dengan Wisnu.

Sejak itu, Kenneth dan Wisnu sering bertemu membahas pengadaan alat di perusahaan pelat merah tersebut.

Kenneth dijabarkan sebagai sosok royal kepada Wisnu. Hal itu ditandai saat jaksa menyebut bahwa Kenneth memberi uang kepada Karunia untuk kebutuhan hiburan Wisnu.

"Untuk merealisasikan keinginan terdakwa dalam memperoleh proyek pekerjaan di PT Krakatau Steel terdakwa selalu memberi uang kepada Karunia sebagai dana operasional yang digunakan Karunia antara lain untuk "mengentertain" pejabat berwenang di Krakatau Steel, salah satunya Wisnu," ujarnya.

Atas sikap royal Kenneth, proyek pengadaan di perusahaan pelat merah itu jatuh ke PT Grand Kartech seperti pengadaan CO2 observer di PT Krakatau Engineering senilai USD 6 juta pada 2012, pengadaan boiler 23 ton di PT Krakatau Steel senilai Rp 7 miliar pada 2014-2015, dan pengadaan boiler 35 juta per ton di PT Krakatau Engineering senilai Rp 20 milar pada 2015-2016.

Usai pengerjaan pengadaan sejumlah proyek itu, Karunia kembali menemui Wisnu menanyakan pekerjaan yang bisa digarap perusahaan Kenneth. Wisnu mengatakan Krakatau akan mengadakan dua unit boiler pengganti kapasitas 35 ribu ton dengan nilai masing-masing Rp 12 miliar.

Mendapat informasi tersebut perusahaan Kenneth kembali mengajukan diri ikut serta dan terpilih sebagai pihak yang mengadakan dua unit alat tersebut. Permintaan uang kembali disuarakan oleh Wisnu.

Pada 23 Maret, Kenneth menyerahkan uang tunai kepada Karunia dengan total keseluruhan Rp 101,5 miliar, USD 4 ribu, dan Rp 45 juta. Uang itu diperuntukan Wisnu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kurniawan Eddy Tjokro

Sama halnya seperti Kenneth, Direktur Utama PT Tjokro Bersama, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro didakwa memberi suap Rp 55,5 juta kepada Wisnu agar perusahaannya mendapat proyek berupa pembuatan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker dan Harbors Stockyard dengan nilai keseluruhan Rp 13 miliar.

Yudi memberi suap Wisnu melalui Karunia, orang yang sama sebagai perantara Kenneth dengan Wisnu.

Yudi mendapat informasi pada 2018 bahwa PT Krakatau Steel akan membutuhkan spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard. Yudi ingin mendapat proyek tersebut. Ia pun memberikan Rp 5,5 juta kepada Karunia untuk kebutuhan dana operasional pendekatan terhadap pejabat - pejabat Krakatau.

Setelah adanya komunikasi Karunia dengan Wisnu, Yudi mendapat informasi perusahaannya terpilih menggarap proyek tersebut dengan catatan mempersiapkan uang Rp 50 juta.

"Gue keluar uang gampang. Gue udah pernah keluarin berapa kali, waktu itu 25 juta bantu Hermanto. 25 juta keluar, 15 juta keluar, nothing buat gue. Gue keluar gocap mah gampang," ucap jaksa menirukan pernyataan Yudi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.