Sukses

4 Hal di Balik Sidang Vonis Ahmad Dhani

Vonis Ahmad Dhani jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepadanya terkait ujaran kebencian.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Hal yang memberatkan, sesuai vonis hakim terhadap Ahmad Dhani adalah, suami dari Mulan Jameela itu tidak mengakui kesalahannya dan perbuatannya menimbulkan kebencian serta permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Sementara, hal yang meringankannya adalah bersikap sopan selama persidangan. Berikut 3 hal terkait sidang vonis ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani digelar hari ini, Selasa (11/6/2019):

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Vonis 1 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun kepada Ahmad Dhani Prasetyo. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot'.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Dalam putusan hakim, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

3 dari 5 halaman

Banding

Usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Surabaya, Dhani langsung menyatakan banding, sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

"Saya akan ajukan banding," kata Dhani di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019), tanpa berunding dulu dengan kuasa hukumnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4 dari 5 halaman

Pengawalan Ketat

Dilansir dari Antara, sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.

Petugas bahkan bersiaga saat mengamankan suami Mulan Jameela ini digiring ke ruang sidang.

Dalam sidang vonis ini, tidak tampak Mulan Jameela dan anak-anak Dhani yang biasanya selalu menemani di beberapa sidang sebelumnya. 

5 dari 5 halaman

Dikembalikan ke Rutan Kelas 1 Cipinang

Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018.

"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dilansir dari Antara.

"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya.

Richard memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar seminggu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.