Sukses

Ustaz Lancip Diperiksa Pekan Depan Terkait Ucapan Tentang Kerusuhan 21-22 Mei

Ustaz Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip, akan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin, 17 Juni 2019. Ia diperiksa karena menyebutkan 60 orang mati saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.

"Agenda pemeriksaan ulang pada Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (11/6/2019).

Pemeriksaan itu merupakan panggilan kedua. Di mana pada panggilan pertamanya yakni Senin (10/6/2019) kemarin, dirinya tak hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga dijadwalkan ulang.

Ustaz Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Polisi ingin ia menjelaskan terkait video ceramahnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Ustaz Lancip

Pada video, Ustaz Lancip menyampaikan bahwa ada korban mati yang jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.