Sukses

Pemecatan, Sanksi Terberat Bagi ASN yang Tak Masuk Usai Libur Lebaran

Bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran, laporan alasan ketidak-hadiran harus dikirimkan ke Kantor Kementrian PAN-RB, Senin sore.

Liputan6.com, Jakarta - Pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta dengan memantau secara langsung kehadiran ASN di 543 instansi pemerintah baik dipusat maupun daerah.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (11/6/2019), bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran, laporan alasan ketidak-hadiran harus dikirimkan ke Kantor Kementrian PAN-RB, Senin sore.

Jika tidak ada laporan yang masuk, maka ASN tersebut akan dikenai sanksi administratif secara berjenjang dengan sanksi terberat berupa pemecatan. (Rio Audhitama Sihombing)Â