Sukses

Top 3 News: Sofjan Jacoeb Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Makar

Top 3 News, laporan kasus dugaan makar terhadap Sofjan Jacoeb diterima di Mabes Polri. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News Senin 10 Juni 2019, mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Sofjan Jacoeb resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus makar.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Saat dipanggil guna pemeriksaan terkait kasus makar, Senin, 10 Juni kemarin, Sofjan Jacoeb berhalangan hadir karena sakit. Ahmad Yani selaku kuasa hukumnya langsung meminta penjadwalan ulang dilakukan pekan depan.

Siapa sebenarnya sosok Sofjan Jacoeb?

Sebelum dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya, pria kelahiran Tanjungkarang, Lampung, 31 Mei 1947 ini pernah bertugas sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, Mei 2001.

Namun, baru sebulan menjabat, Sofjan Jacoeb menuai polemik dengan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Dia dianggap membangkang atau insubordinasi terhadap presiden. Presiden Gus Dur kala itu juga menyesalkan pernyataan Kapolda Sofjan yang akan menangkap Presiden dan Wakapolri.

Meski didera polemik, Desember 2001, Sofjan Jacoeb naik pangkat menjadi jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 10 Juni 2019:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Makar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Jenderal (Purn) Mohammad Sofjan Jacoeb. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diperiksa terkait kasus dugaan makar.

"Iya seharusnya hari ini diperiksa, namun ditunda ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

Argo mengungkap, Sofjan Jacoeb kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo.

Sementara itu, kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, membenarkan hari ini akan ada pemeriksaan. Namun, pihaknya meminta penundaan karena kliennya sakit.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Alasan Panglima TNI Lebih Selalu Tampil dengan Baju Loreng di Tiap Kesempatan

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kerap tampil dengan baju loreng TNI atau yang disebut dengan pakaian dinas lapangan (PDL). Jarang Panglima tampil dengan pakaian dinas harian (PDH). Termasuk untuk acara di istana atau laporan kenaikan pangkat para perwira tinggi.

Panglima TNI mengaku memiliki alasan sendiri. Menurutnya menggunakan baju loreng menunjukkan integrasi tiga angkatan darat, laut dan udara.

"Saya adalah bapak dari tiga angkatan yaitu AD, AL dan AU, untuk itu saya harus bersikap adil terhadap tiga angkatan. Dalam kedinasan sehari-hari saya menggunakan baju loreng TNI sebagai perwujudan integrasi tiga angkatan," kata Hadi seperti ditulis di situs resmi TNI yang dikutip Senin (10/6/2019).

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Jejak Eks Kapolda Metro Sofjan Jacoeb Terbelit Pasal Makar

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Purnawirawan Mohammad Sofjan Jacoeb sebagai tersangka dugaan makar. Status hukum tersebut diberikan usai penyidik memiliki dua alat bukti dan gelar perkara.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Laporan kasus dugaan makar terhadap Sofjan Jacoeb semula diterima Bareskrim Mabes Polri. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sofjan Jacoeb merupakan kelahiran Tanjungkarang, Lampung, 31 Mei 1947. Dia mengenyam pendidikan kepolisian di Akabri Kepolisian tahun 1970.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.