Sukses

Alasan Hakim Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 8 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai wanita yang pernah menjadi guru besar di Universitas Harvard tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 8 tahun penjara. Hakim menilai Karen terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait investasi Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar.

Dari fakta persidangan, majelis hakim menilai wanita yang pernah menjadi guru besar di Universitas Harvard tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi.

Terlebih lagi, menurut hakim, Karen menjabat sebagai pucuk pimpinan keputusan investasi, yakni sebagai Direktur Hulu 2008-2009.

"Tindakan Karen baik selalu Direktur hulu ataupun Direktur Utama Pertamina memiliki tugas dalam mengendalikan dan monitor kegiatan akuisisi dan evaluasi, maka majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan," beber hakim Emilia Subagja dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Senin (10/6/2019).

Vonis tersebut lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun serta membayar uang pengganti Rp 284 miliar. Sementara vonis hakim tidak mewajibkan Karen membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak terbukti menerima keuntungan.

Karen dikenakan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam tuntutan jaksa Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam 'participating interest' (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga meminta agar Karen membayar uang pengganti yang menurut jaksa adalah keuntungan yang dinikmati Karen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bersama-sama

Jaksa menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Prtamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participationg interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.

Sementara itu, Karen Galaila Agustiawan menilai bahwa kasus yang menjerat dirinya akan menjadi preseden buruk untuk akusisi minyak dan gas (migas) yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia.

 

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.