Sukses

Polisi Usut Cara Pelajar Ditilang di Puncak Punya STNK dan Pelat Dinas Polri

Setiap ketentuan berkendara menjadi aspek yang didalami penyidik dalam kasus kepemilikan dokumen dinas Polri tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pihaknya masih mendalami bagaimana pelajar yang ditilang di Puncak, Bogor, Jawa Barat, bisa memiliki STNK dan pelat nomor dinas asli keluaran Polri untuk mobilnya.

"Saat ini masih pendalaman kita. Yang jelas yang bersangkutan diduga kan sekarang ini melakukan pelanggaran lalu lintas ya. Yang pertama tidak menggunakan seat belt dan melanggar arus pada saat dilakukan one way," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Menurut Asep, setiap ketentuan berkendara menjadi aspek yang didalami penyidik dalam kasus kepemilikan dokumen dinas Polri tersebut. "Itu kita sedang lakukan pemeriksaan. Pada prinsipnya semua yang mendasari pada ketentuan itu yang harus ditaati setiap pengguna atau pengendara," jelas dia.

Yang jelas, investigasi hingga keberadaan oknum penyedia dokumen dinas Polri yang berakibat pada penyalahgunaan wewenang pun dilakukan. Termasuk ada tidaknya hubunhan keluarga antara pelajar tersebut dengan pejabat kepolisian.

"Pasti (investigasi internal)," Asep menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pelajar mengendarai mobil merk Fortuner warna hitam secara ugal-ugalan di kawasan Cisarua, Bogor, dengan pelat nomor 3553-07. Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi Sabtu 1 Juni 2019, sekitar pukul 10.40 WIB, di Jalan Raya Puncak, Bogor, arah Jakarta, atau tepatnya di depan Pasar Cisarua.

Dari video berdurasi 2 menit 45 detik itu, terlihat kendaraan tersebut menggunakan rotator dan strobo. Saat diberhentikan tampak seorang pemuda dan seorang perempuan di kendaraan itu tanpa pakaian dinas yang dikenakan.Berdasarkan dokumen kendaraan yang disita polisi, pengemudi tersebut berinisial KK berusia 25 tahun dan berstatus pelajar.

Selain menggunakan strobo dan rotator, kendaraan tersebut dihentikan polisi lalu lintas karena diduga ugal-ugalan dan membuat lajur contra flow atau membelah jalan sehingga diprotes pengendara lainnya.

Sempat diberhentikan, namun kendaraan tersebut terus tancap gas dan berhasil diberhentikan di dekat Pasar Cisarua, Puncak.

Saat polisi memeriksa surat kendaraan, tiba-tiba tiga pria menghampiri polisi. Satu orang mengenakan rompi hijau langsung menanyakan kepada polisi berpangkat perwira pertama, "Mana komandannya?" kata pria tersebut.

Polisi dan pria tersebut sempat terlibat pembicaraan singkat. Dia juga meminta dua orang yang mendampinginya untuk menjauh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.