Sukses

Kuasa Hukum Bantah Pengajuan Penahanan Eggi Sudjana Ditolak

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri membantah pengajuan penahanan kliennya ditolak oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia mengklaim pengajuannya itu masih di dalami penyidik.

"(Ditolak pengajuan penahanan) Tidak benar, masih proses," katanya saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019). 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Minggu (9/6/2019). 

Argo tak membeberkan rinci alasan kenapa pihaknya tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Karena, itu menjadi wewenang penyidik. "(Alasannya) subyektifitas penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi. Di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring atau media sosial. 

Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi Sudjana pada Selasa, 14 Mei 2019. Pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi. Dia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Pada Senin, 3 Juni 2019, masa tahanan Eggi pun diperpanjang untuk 40 hari ke depan. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka Terduga Makar Eggi Sudjana

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.

 

Reporter: Ronald 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.